Gadis Di bawah Umur di Pandeglang Digilir Empat Pria
Ilustrasi. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Seorang gadis di bawah umur asal
Pandeglang berinisial NA (16) menjadi korban pemerkosaan empat lelaki. Korban di
gauli secara bergilir di kontrakan salah satu pelaku.
Keempat pelaku itu berinisial E
(20), MA (20), H (24) dan AA (33). Saat ini para pelaku sudah ditangkap dan
mendekam di kamar tahanan Mako Polres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan
Hermanto menuturkan, peristiwa itu bermula saat korban diajak oleh temannya
berinisial ER menginap di rumah ER yang berada di Kecamatan Mandalawangi. Kemudian
di waktu subuh ER kembali mengajak korban untuk pergi ke kontrakan salah satu
pelaku di daerah Kecamatan Saketi.
Sesampainya di kontrakan yang
dituju, korban melihat banyak lelaki yang tidak ia kenali. Namun karena sudah
terlanjur berada di kontrakan itu, akhirnya korban bersama temannya masuk ke salah
satu ruang di kontrakan itu.
“Mengetahui korban dan temannya
sudah berada di dalam ruangan, tiba-tiba salah satu pelaku, E, menghampiri
korban sambil membawa golok dan mengancam akan membunuhnya jika korban tidak
mau disetubuhi,” katanya, Selasa (10/03).
Setelah E menggauli korban, NA
juga di paksa untuk melayani nafsu bejad teman-teman E, sehingga korban
mengalami trauma.
“Motif pelaku hanya untuk
kepuasan batin saja, tidak terpengaruh oleh alkohol atau narkoba,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres
Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar mengatakan, kasus itu terungkap saat korban
melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian, sehingga personel langsung bergerak
melakukan pengejaran terhadap masing-masing tersangka.
Setelah mendapat informasi
mengenai keberadaan tersangka E, polisi langsung menuju ke lokasi tersangka di
sekitar SPBU Saketi dan E berhasil dilumpuhkan di lokasi. Selain E, polisi juga menangkap
tersangka H, AA, dan MA, di rumah masing–masing pada hari yang bersamaan.
“Ketiga pelaku ini (H, AA, dan
MA) kami tangkap ketika sedang berada di kediaman rumahnya masing–masing dengan
tanpa perlawanan. Kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif,”
jelasnya.
Para pelaku terancam dengan Pasal
76D Jo Pasal 81 dan atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun
2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Mudofar)
Tidak ada komentar