Tak Memenuhi Ambang Batas Minimal 69.808, Syarat Dukungan Yanto Krisyanto - Hendra Pranova Dikembalikan
Bakal pasangan calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan, Yanto Krisyanto dan Hendra Pranova menyerahkan syarat dukungan KTP ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Rabu (19/02/2020). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Syarat dukungan Bakal Pasangan
Calon (bapaslon) dari jalur perseorangan Yanto Krisyanto - Hendra Pranova
dikembalikan KPU Pandeglang ke bapaslon perseorangan yang bersangkutan, pada
Kamis (20/02/2020) sekitar pukul 04.00 WIB. Hal itu lantaran jumlah syarat dukungan
Bapaslon yang pertama kali menyerahkan dukungan ke KPU Pandeglang tersebut
tidak memenuhi jumlah minimal dukungan sebanyak 69.808.
Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, berdasarkan penghitungan
jumlah dukungan yang dilakukan pihaknya terhadap berkas yang disampaikan
bapaslon Yanto Krisyanto - Hendra Pranova, ada beberapa berkas yang tidak
memenuhi syarat (TMS). Diantaranya formulir B.1.1.KWK (rekap dukungan setiap
desa/kelurahan), formulir B.1.KWK (rekap dukungan setiap pendukung) dan
formulir sebanyak B.2.KWK (rekap dukungan dan sebaran) masing-masing sebanyak
12.723.
“Sesuai data dukungan yang
diinput di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, bapaslon Yanto Krisyanto -
Hendra Pranova mengupload sebanyak 73.978. Yang MS (Memenuhi Syarat) sebanyak
61.255 yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 12.723. Artinya masih kurang
dari jumlah dukungan sebanyak minimal 69.808. Sedangkan untuk sebaran mereka
sudah memenuhi karena tersebar di 30 kecamatan dari 35 kecamatan yang
disampaikan,” kata Ahmadi, Jumat (21/02).
Dikatakan Ahmadi, beberapa
wilayah kecamatan yang tidak ada formulir B.1.1. KWK diantaranya Kecamatan
Sumur, Majasari, Cipeucang, Cimanuk, Cibitung, Desa Sindangkarya, Kecamatan
Menes, Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari dan Desa Salaparaya, Kecamatan Jiput. Sedangkan
wilayah yang tidak ada B.1.KWK diantaranya Desa Koroncong dan Karangsetra,
Kecamatan Koroncong.
“Ada juga berkas B.1.KWK yang
tidak ditempel fotocopy e-KTP atau dilampiri surat keterangan (suket)
Disdukcapil dan tidak ditandatangani pendukung,” paparnya.
Kendati demikian, Ahmadi
mengakui, tim bapaslon Yanto Krisyanto - Hendra Pranova bisa memperbaiki
dukungan hingga Minggu (23/02/2020) pukul 24.00 WIB, karena sesuai tahapan masa
penyerahan syarat dukungan dari 19 - 23 Februari 2020.
“Memang berdasarkan data di
Silon, satu bapaslon perseorangan lagi yang sudah memenuhi syarat jumlah
minimal yakni Mulyadhi - A. Subhan,” ujarnya.
Sementara itu, lision officer
(LO) atau tim penghubung bapaslon Yanto Krisyanto - Hendra Pranova, Yana, mengaku
akan segera memperbaiki syarat dukungan dan akan kembali diserahkan ke KPU
Pandeglang.
“Insya Allah akan kita perbaiki
dan diserahkan kembali sebelum waktu masa penyerahan dukungan habis,” imbuhnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar