Seorang Wanita Diamankan Lantaran Miliki Sabu
Ilustrasi sabu. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Polres Pandeglang menyatakan keseriusannya dalam memberantas narkotika
dan peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini, seorang wanita berinisial DP (37)
harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan
narkotika jenis sabu.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres
Pandeglang menangkap DP di Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten
Pandeglang, Rabu (26/02/2020).
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP
Ahmad Dheny menerangkan, saat di tangkap pelaku DP yang berdomisili asli di
Kecamatan Labuan ini tidak mengakui bahwa dia memiliki barang haram.
Namun polisi tidak percaya begitu
saja dan menggeledahnya. Hasilnya petugas menemukan sabu seberat 0,44 gram yang
di sembunyikan dalam bungkus rokok di celananya.
“Barulah setelah di temukan
barang bukti tersebut, DP mengakui bahwa dia memang memiliki sabu yang baru
saja ia beli dari seorang berinisial IM yang kini jadi buronan polisi,” ungkapnya,
Jumat (28/02).
Pelaku sudah diamankan di Polres
Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan hukuman sesuai
Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, UU. RI. No. 35 tahun
2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres
Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto menyatakan pihaknya akan terus memburu para
pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu. Hal ini, kata dia,
bertujuan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa terutama di pandeglang.
“Kami akan terus memberantas
tuntas segala macam peredaran narkotika di Pandeglang, mau pria ataupun wanita,
pengguna ataupun pengedar sama-sama akan kami tindak tegas sesuai undang-undang
yang berlaku. Ini demi masa depan generasi muda yang bebas narkoba,” pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar