Bejat, Remaja Ini Tega Cabuli Balita 3 Tahun
Petugas Polres Pandeglang tengah memeriksa ABG pelaku pencabulan terhadap balita 3 tahun, Sabtu (29/02/2020). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial
SH (17) di Pandeglang, tega mencabuli anak tetangganya yang masih berumur 3
tahun. Akibatnya, korban mengalami sakit di organ intim dan mengalami trauma
yang mendalam.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang,
Iptu Mohammad Nandar mengatakan, kejadian itu bermula saat korban (sebut saja
Mawar) membeli es di warung pelaku, Jumat (28/02) sekira pukul 11.00 WIB. Tiba-tiba
pelaku membawa korban ke dalam rumahnya.
Setelah korban berada di rumah
pelaku, pelaku lalu menidurkan korban dilantai dan melakukan aksi bejatnya.
Usai kejadian itu, korban lantas
pulang ke rumahnya sambil menangis karena dari kemaluan korban mengeluarkan
darah. Setelah ditanya oleh ibu korban, akhirnya bocah kecil ini menceritakan
kejadian yang telah menimpanya.
Tidak terima dengan peristiwa
yang menimpa putrinya, akhirnya ibu korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres
Pandeglang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/ 72/ II / 2020 / Banten / Res
Pandeglang 28 Februari 2020.
“Kejadiannya Jumat (28/02)
kemarin sekitar pukul 11.00 WIB, korban yang saat itu membeli es di warung
pelaku diperkosa dengan cara membawa korban ke dalam rumahnya. Pelaku ditangkap
sekitar pukul 23.00 WIB,” katanya Sabtu (29/02).
Guna pemeriksaan lebih lanjut,
polisi mengamankan barang bukti berupa bukti visum, akta lahir, kartu keluarga,
satu potong baju, satu potong pakaian dalam dan satu celana pendek berwarna
putih.
Pelaku yang saat ini mendekam di
sel tahanan Mako Polres Pandeglang terancam pasal 76D jo pasal 81 dan atau
pasal 76E jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas
Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Mudofar)
Tidak ada komentar