Bawaslu Lapor KPU Soal 8 Calon Anggota PPK yang Diduga Berafiliasi Parpol
Komisioner Bawaslu Pandeglang, Karsono dan Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi saat talkshow di Krakatau Radio, Kamis (13/02/2020). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang melakukan rapat
koordinasi mengenai temuan adanya dugaan 8 calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) yang diduga berafiliasi dengan Partai Politik. Temuan itu
didapati Bawaslu usai proses seleksi wawancara calon anggota PPK yang
digelar oleh KPU Pandeglang.
Ketua Kordinator Divisi
Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono mengatakan, Bawaslu memberikan
rekomendasi kepada KPU agar nama-nama tersebut dilakukan pencermatan dan
klarifikasi lebih lanjut.
“Kita sudah lakukan rapat koordinasi
dengan KPU per tanggal 7 Februari 2020 salah satunya kita memberikan
rekomendasi terhadap beberapa temuan yang sudah kita lakukan hasil pengawasan
PPK. Salah satunya adalah kita menemukan adanya indikasi 8 calon anggota PPK yang
diduga kesamaan mirip dengan nama yang ada pada sistem informasi partai politik
di tingkat kecamatan. Jadi ada dugaan bahwa 8 orang ini ada kesamaan nama
antara nama pendaftar dengan nama yang ada di Sipol KPU,” ungkapnya saat
talkshow bersama KPU di Krakatau Radio, Kamis (13/02).
Karsono menjelaskan, dugaan itu
muncul setelah Bawaslu meneliti adanya kesamaan nama para calon anggota PPK
dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Padahal kedelapan calon
itu sudah memasuki tahapan sepuluh besar. Nama-nama tersebut, kata dia, sudah direkomendasikan
Bawaslu ke KPU Pandeglang untuk ditindaklanjuti.
“Maka kita berikan rekomendasi
kepada KPU untuk ditindaklanjuti agar nama-nama tersebut dilakukan pencermatan
dan klarifikasi lebih lanjut karena kami tidak berharap bahwa orang-orang yang nanti
jadi penyelenggara pemilu itu adalah bagian dari partai politik,” sambungnya.
Pihaknya meminta KPU lebih lebih
cermat dalam tahapan terakhir. Jika benar nama-nama tersebut menjadi
pengurus partai, Bawaslu merekomendasikan agar delapan calon penyelenggara
Pemilu tingkat kecamatan itu tidak dilantik.
“Kalau kemudian mereka ini
terbukti jadi bagian dari partai politik ya kami meminta kepada KPU agar mereka
tidak diloloskan untuk menjadi penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan
SDM KPU Pandeglang, Ahmadi menyebut pihaknya
sedang melakukan klarifikasi terhadap nama calon PPK yang terindikasi masuk
dalam kepengurusan Parpol sesuai temuan dari Bawaslu.
“Memang kan dugaan ada 8 orang.
Nah pada saat tes wawancara juga kita dalami dan kita klarifikasi yang memang
rata-rata mereka kan tidak mengakui menjadi kepengurusan partai politik dan mereka
juga ada juga yang menduga ada kesamaan nama tetapi kita nanti kan akan dalami,”
kata Ahmadi.
Namun begitu, Ahmadi menegaskan
bahwa KPU tidak akan meloloskan nama calon anggota PPK yang benar tercantum
sebagai pengurus Partai Politik. Saat ini KPU masih mengumpulkan barang bukti
dan investigasi.
“Yang terpenting kalau sudah
masuk sipol kemudian juga mereka orangnya sama tentu tidak akan kita loloskan
karena di ketentuan sesuai dengan pasal 2 Undang-undang 7 2017 itu kan larangan
yang paling prinsip pertama dia menjadi pengurus partai atau menjadi tim sukses
yang kedua dua periodisasi yang ketiga ada ikatan perkawinan sesama penyelanggara
pemilu. Jadi disitu sudah jelas,” imbuhnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar