Bawaslu Lapor KPU Soal 8 Calon Anggota PPK yang Diduga Berafiliasi Parpol

Komisioner Bawaslu Pandeglang, Karsono dan Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi saat talkshow di Krakatau Radio, Kamis (13/02/2020).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang melakukan rapat koordinasi mengenai temuan adanya dugaan 8 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga berafiliasi dengan Partai Politik. Temuan itu didapati Bawaslu usai proses seleksi wawancara calon anggota PPK yang digelar oleh KPU Pandeglang.

Ketua Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono mengatakan, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU agar nama-nama tersebut dilakukan pencermatan dan klarifikasi lebih lanjut.

“Kita sudah lakukan rapat koordinasi dengan KPU per tanggal 7 Februari 2020 salah satunya kita memberikan rekomendasi terhadap beberapa temuan yang sudah kita lakukan hasil pengawasan PPK. Salah satunya adalah kita menemukan adanya indikasi 8 calon anggota PPK yang diduga kesamaan mirip dengan nama yang ada pada sistem informasi partai politik di tingkat kecamatan. Jadi ada dugaan bahwa 8 orang ini ada kesamaan nama antara nama pendaftar dengan nama yang ada di Sipol KPU,” ungkapnya saat talkshow bersama KPU di Krakatau Radio, Kamis (13/02).


Karsono menjelaskan, dugaan itu muncul setelah Bawaslu meneliti adanya kesamaan nama para calon anggota PPK dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Padahal kedelapan calon itu sudah memasuki tahapan sepuluh besar. Nama-nama tersebut, kata dia, sudah direkomendasikan Bawaslu ke KPU Pandeglang untuk ditindaklanjuti.

“Maka kita berikan rekomendasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti agar nama-nama tersebut dilakukan pencermatan dan klarifikasi lebih lanjut karena kami tidak berharap bahwa orang-orang yang nanti jadi penyelenggara pemilu itu adalah bagian dari partai politik,” sambungnya.

Pihaknya meminta KPU lebih lebih cermat dalam tahapan terakhir. Jika benar nama-nama tersebut menjadi pengurus partai, Bawaslu merekomendasikan agar delapan calon penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan itu tidak dilantik.

“Kalau kemudian mereka ini terbukti jadi bagian dari partai politik ya kami meminta kepada KPU agar mereka tidak diloloskan untuk menjadi penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Pandeglang, Ahmadi menyebut pihaknya sedang melakukan klarifikasi terhadap nama calon PPK yang terindikasi masuk dalam kepengurusan Parpol sesuai temuan dari Bawaslu.

“Memang kan dugaan ada 8 orang. Nah pada saat tes wawancara juga kita dalami dan kita klarifikasi yang memang rata-rata mereka kan tidak mengakui menjadi kepengurusan partai politik dan mereka juga ada juga yang menduga ada kesamaan nama tetapi kita nanti kan akan dalami,” kata Ahmadi.


Namun begitu, Ahmadi menegaskan bahwa KPU tidak akan meloloskan nama calon anggota PPK yang benar tercantum sebagai pengurus Partai Politik. Saat ini KPU masih mengumpulkan barang bukti dan investigasi.

“Yang terpenting kalau sudah masuk sipol kemudian juga mereka orangnya sama tentu tidak akan kita loloskan karena di ketentuan sesuai dengan pasal 2 Undang-undang 7 2017 itu kan larangan yang paling prinsip pertama dia menjadi pengurus partai atau menjadi tim sukses yang kedua dua periodisasi yang ketiga ada ikatan perkawinan sesama penyelanggara pemilu. Jadi disitu sudah jelas,” imbuhnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.