Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Pelaku pencabulan terhadap 5 orang perempuan, 3 diantaranya anak dibawah umur. Foto Polres Pandeglang. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Polisi menangkap AS (53), warga
Jagakarsa, Jakarta Selatan, pelaku pencabulan terhadap 5 orang, 3 orang diantaranya
merupakan anak dibawah umur. Modus pelaku mengaku sebagai ulama besar dan
meminta dibawakan anak perempuan yatim namun malah melakukan perbuatan cabul.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang,
AKP DP Ambarita mengatakan, kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat dengan LP/31/I/2020/Banten/Res.
Pandeglang tanggal 22 Januari 2020.
Dijelaskan Ambarita, menurut
keterangan pelaku, kejadian pencabulan dilakukan disaung atau gubuk di perkebunan
Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Korban berinisial BT (18), anak-anak
3 orang dan satu orang janda berumur 30 tahun, semuanya warga Kabupaten
Pandeglang.
“Semua korban berjumlah 5 orang,
3 orang yang masih anak-anak dan 2 orang dewasa. Adapun kejadian diketahui pada
hari Minggu tanggal 19 Januari 2020,” kata Ambarita, Rabu (22/01).
Masih kata Ambarita, adapun identitas
pelaku yakni AS (53) alias HN pekerjaan wiraswasta yang merupakan warga
Srengseng, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Adapun kronologis penangkapan
berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah melakukan dugaan tindak pidana perbuatan
cabul terhadap anak dibawah umur. Pelaku diamankan oleh masyarakat Desa Kadomas
dan kemudian dibawa oleh anggota Polsek Banjar menuju Satreskrim Polres
Pandeglang yang kemudian kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Mapolres
Pandeglang,” ungkap Ambarita.
Barang bukti yang disita
diantaranya 1 buah tasbih, 2 botol minyak buluh perindu, 8 buah gelang kuningan
dibungkus kain warna putih, 1 botol aqua bubuk bambu kuning, 1 buah batu akik, 1
buah buku tabungan berikut ATM Simpedes, 1 buah buku tabungan BCA berikut ATM.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Heri
Wahyu Mandung mengungkapkan, modus pelaku mengaku sebagai ulama besar kepada masyarakat dan
meminta dibawakan anak perempuan yatim akan tetapi pelaku malah melakukan perbuatan
cabul.
“Pelaku mengaku sebagai ulama
terhadap masyarakat sekitar dan meminta supaya mendatangkan anak perempuan
yatim dengan alasan mau dikasih amal. Namun malah melakukan pencabulan. Maka
anggota kami bertindak cepat melakukan penangkapan dibantu oleh masyarakat,”
kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat
dengan pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang–undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas Undang–undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mudofar)
Tidak ada komentar