Pemkab Beri Opsi Kantor Kadin PB Pandeglang di Ciwasiat

Kepala BPKD Pandeglang, Iskandar menggelar audiensi dengan perwakilan pengurus Kadin PB di Oproom BPKD Pandeglang, Rabu (29/01/2020).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Paradigma Baru (PB) Kabupaten Pandeglang meminta solusi kepada pemerintah daerah terkait pinjam pakai kantor. Sebab, dari beberapa kali melayangkan surat dan pertemuan, namun belum mendapat solusi yang baik.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Iskandar mengatakan, terkait beberapa kali surat dan kedatangan Kadin PB terkait pinjam pakai kantor di Cipacung, sudah ditindaklanjuti dengan menugaskan Kabid Barang Milik Daerah, Muslim Taufik.

“Beberapa kali kami cek kantor tersebut memang masih dipakai oleh Kadin Pak Murad, di kantor Kadin ada mobil parkir dengan logo Kadin. Kami upayakan penggunaan kantor bersebelahan atau opsi lain kita carikan kantor lain,” ujar Iskandar saat melakukan audiensi dengan perwakilan pengurus Kadin PB Pandeglang di Oproom BPKD Pandeglang, Rabu (29/01).

Awalnya Iskandar berpikir jika menempatkan satu kantor oleh dua Kadin itu akan mudah, namun ternyata tidak demikian. Sebab setelah dilakukan komunikasi, Kadin lama tidak bersedia berbagi kantor dengan Kadin PB.

“Awalnya saya pikir mudah saja, kantor itu bagi dua saja. Ternyata itu tidak mudah, karena Kadin lama tidak mengizinkannya,” ungkap dia.

Kata Dais, pada prinisipnya tidak keberatan untuk memberikan pinjam pakai gedung kepada masyarakat. Sebab, seluruh aset yang dikelolanya pada hakikatnya adalah milik masyarakat.

“Prinisipnya kami tidak keberatan, toh gedung-gedung itu milik masyarakat. Kami hanya diberikan kewenangan untuk mengelola aset daerah. Tugas kami adalah membantu Bupati dan Sekda dalam membantu mengelola aset daerah,” sambungnya.

Pihaknya menawarkan solusi kepada Kadin PB untuk menempati gedung milik Pemkab Pandeglang di Kampung Ciwasiat, Pandeglang. Jika pengurus Kadin PB menyetujuinya maka segera dilakukan tindaklanjut.

“Salah satu solusinya adalah gedung milik pemda di Ciwasiat, kita kasih opsi yakni di Ciwasiat,” tukas dia.

Di tempat yang sama, Kabid Barang Milik Daerah, Muslim Taufik menegaskan, pihaknya berdiri tegak dengan tidak memihak kepada pihak manapun. Pemerintah daerah menjadi fasilitator atas masalah ini agar tidak ada pihak mana pun yang dirugikan.

“Kadin PB ingin pinjam pakai Kantor Kadin lama (di Cipacung, red), tapi di sana masih ditempati dan ini harus ada solusi. Setelah saya komunikasi dengan pengurus Kadin di Cipacung, ekstremnya Kadin lama bertahan di sana. Kami mencoba mencari jalan tengah agar tidak ada pihak yang tersakiti,” kata Muslim.


Sementara Ketua Kadin PB Kabupaten Pandeglang, Deden Hertandi mengatakan, pada prinsipnya tidak menyatakan terdapat dua Kadin. Sebab, di kepengurusan Kadin di bawah kepemimpinan Murad, dirinya juga ikut di dalamnya.

“Saya prinsipnya tidak ngeukeuhan kantor yang di Cipacung. Kedatangan kami ke sini untuk mencari solusi atas upaya kami dalam meminjam pakai kantor,” ujar Deden.

Menurut Deden, jika pemerintah daerah memberikan opsi akan memberikan pinjam pakai kantor di Kampung Ciwasiat, pihaknya akan menerimanya. Sebab, secara lokasi dinilai lebih strategis dan mudah untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah ataupun lainnya.

“Terkait solusi yang disampaikan Pak Dais, itu kita sambut baik. Karena kita datang ke sini ingin ada solusi. Kalaupun diberikan fasilitas kantor di Ciwasiat, kami akan terima. Adapun ada kekurangan di kantor itu, kami akan perbaiki,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.