Pemkab Beri Opsi Kantor Kadin PB Pandeglang di Ciwasiat
Kepala BPKD Pandeglang, Iskandar menggelar audiensi dengan perwakilan pengurus Kadin PB di Oproom BPKD Pandeglang, Rabu (29/01/2020). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Paradigma Baru (PB) Kabupaten Pandeglang meminta solusi kepada pemerintah
daerah terkait pinjam pakai kantor. Sebab, dari beberapa kali melayangkan surat
dan pertemuan, namun belum mendapat solusi yang baik.
Kepala Badan Pengelola Keuangan
Daerah (BPKD) Pandeglang, Iskandar mengatakan, terkait beberapa kali surat dan
kedatangan Kadin PB terkait pinjam pakai kantor di Cipacung, sudah
ditindaklanjuti dengan menugaskan Kabid Barang Milik Daerah, Muslim Taufik.
“Beberapa kali kami cek kantor
tersebut memang masih dipakai oleh Kadin Pak Murad, di kantor Kadin ada mobil
parkir dengan logo Kadin. Kami upayakan penggunaan kantor bersebelahan atau
opsi lain kita carikan kantor lain,” ujar Iskandar saat melakukan audiensi
dengan perwakilan pengurus Kadin PB Pandeglang di Oproom BPKD Pandeglang, Rabu
(29/01).
Awalnya Iskandar berpikir jika
menempatkan satu kantor oleh dua Kadin itu akan mudah, namun ternyata tidak
demikian. Sebab setelah dilakukan komunikasi, Kadin lama tidak bersedia berbagi
kantor dengan Kadin PB.
“Awalnya saya pikir mudah saja,
kantor itu bagi dua saja. Ternyata itu tidak mudah, karena Kadin lama tidak
mengizinkannya,” ungkap dia.
Kata Dais, pada prinisipnya tidak
keberatan untuk memberikan pinjam pakai gedung kepada masyarakat. Sebab,
seluruh aset yang dikelolanya pada hakikatnya adalah milik masyarakat.
“Prinisipnya kami tidak
keberatan, toh gedung-gedung itu milik masyarakat. Kami hanya diberikan
kewenangan untuk mengelola aset daerah. Tugas kami adalah membantu Bupati dan Sekda
dalam membantu mengelola aset daerah,” sambungnya.
Pihaknya menawarkan solusi kepada
Kadin PB untuk menempati gedung milik Pemkab Pandeglang di Kampung Ciwasiat,
Pandeglang. Jika pengurus Kadin PB menyetujuinya maka segera dilakukan
tindaklanjut.
“Salah satu solusinya adalah
gedung milik pemda di Ciwasiat, kita kasih opsi yakni di Ciwasiat,” tukas dia.
Di tempat yang sama, Kabid Barang
Milik Daerah, Muslim Taufik menegaskan, pihaknya berdiri tegak dengan tidak
memihak kepada pihak manapun. Pemerintah daerah menjadi fasilitator atas
masalah ini agar tidak ada pihak mana pun yang dirugikan.
“Kadin PB ingin pinjam pakai
Kantor Kadin lama (di Cipacung, red), tapi di sana masih ditempati dan ini
harus ada solusi. Setelah saya komunikasi dengan pengurus Kadin di Cipacung,
ekstremnya Kadin lama bertahan di sana. Kami mencoba mencari jalan tengah agar
tidak ada pihak yang tersakiti,” kata Muslim.
Sementara Ketua Kadin PB
Kabupaten Pandeglang, Deden Hertandi mengatakan, pada prinsipnya tidak
menyatakan terdapat dua Kadin. Sebab, di kepengurusan Kadin di bawah
kepemimpinan Murad, dirinya juga ikut di dalamnya.
“Saya prinsipnya tidak ngeukeuhan
kantor yang di Cipacung. Kedatangan kami ke sini untuk mencari solusi atas
upaya kami dalam meminjam pakai kantor,” ujar Deden.
Menurut Deden, jika pemerintah
daerah memberikan opsi akan memberikan pinjam pakai kantor di Kampung Ciwasiat,
pihaknya akan menerimanya. Sebab, secara lokasi dinilai lebih strategis dan
mudah untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah ataupun lainnya.
“Terkait solusi yang disampaikan
Pak Dais, itu kita sambut baik. Karena kita datang ke sini ingin ada solusi. Kalaupun
diberikan fasilitas kantor di Ciwasiat, kami akan terima. Adapun ada kekurangan
di kantor itu, kami akan perbaiki,” pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar