Kenalan di Facebook, Pemuda Ini Tega Gauli Gadis Dibawah Umur
Pelaku MMB diinterogasi petugas Polres Pandeglang, Kamis (23/01/2020). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Warga Desa Purwaraja, Kecamatan
Menes, Kabupaten Pandeglang, MMB (20) diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim
Polres Pandeglang lantaran melakukan hubungan suami istri dengan calon pacarnya
yang masih dibawah umur. Pelaku sendiri mengenal korban di media sosial
facebook.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang,
AKP DP Ambarita mengatakan, pelaku dilaporkan keluarga korban, sebut saja bunga
(16) warga Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, setelah ketahuan berbuat
mesum dengan bunga di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Carita pada
Minggu (15/12/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.
Ambarita menerangkan, awalnya
pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial Facebook. Setelah kenal
beberapa bulan pelaku saling tukar nomor ponsel dan sepakat janjian untuk
bertemu di salah satu hotel di Carita.
Setelah bertemu di hotel, pelaku malah
membujuk korban untuk melakukan hubungan suami-istri dengan janji pelaku akan
memacari korban.
“Setelah mendapat laporan dari
keluarga korban akhirnya unit PPA menangkap pelaku di kios tempatnya berjualan
pakaian kemudian dibawa ke Polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut,”
terang Ambarita, Kamis (23/01).
Dalam kasus ini polisi menyita
sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban berupa satu potong baju warna
kuning polos lengan panjang, satu potong celana warna hijau, satu potong tank top
nerah, satu potong celana warna merah muda, satu potong bra warna hitam,dan satu
lembar bukti visum et Repertum dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Ibunda
Majasari Pandeglang.
“Pelaku diancam dengan pasal 76 D
Jo Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman
hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar