Hobi Nonton Film Porno, ABG Cabuli Pacarnya Hingga Hamil 2 Minggu
Ilustrasi mesum. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Remaja asal Kecamatan Banjarsari,
Kabupaten Lebak, NN (15) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Pandeglang, setelah kedapatan berbuat mesum dengan pacarnya NA (16). Diduga
pasangan ini nekat berbuat hal tak senonoh lantaran sering menonton film porno.
Kejadian itu pertama kali
dipergoki ibu tiri NA pada Kamis (02/01/2020) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu
ibu tiri korban melihat pelaku sedang mencumbui anaknya NA di gazebo belakang
rumahnya di Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang
AKP DP Ambarita menjelaskan, pelaku saat itu dalam posisi tidur miring
berhadapan dengan korban sambil menciumi bibir korban dan tangan kirinya
meremas payudara korban serta tangan kanannya meremas kemaluan korban.
Mengetahui kejadian itu, ibu tiri
korban langsung melaporkannya pada ayah korban. Keesokan harinya ayah korban
langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Picung.
“Pelaku dan orangtuanya diminta
datang ke Polsek Picung, saat diinterogasi pelaku dan korban mengaku sudah
sering kali melakukan hubungan badan hingga korban telat datang bulan,” kata
Ambarita, Minggu (05/02).
Untuk memastikan pengakuan dari
pelaku selanjutnya korban dicek medis, dari hasil pemeriksaan medis terbukti
korban sedang hamil dengan usia kehamilan 2 minggu.
“Motifnya pelaku dan korban
berpacaran dan pelaku sering menonton film porno sehingga mendorong pelaku
untuk melakukan hubungan seksual dengan korban,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan undang-undang tindak pidana
persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau pasal 76E Jo Pasal 82
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Mudofar)
Tidak ada komentar