Februari 2020, Tahapan Pencalonan Pilkada Pandeglang Dimulai
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja'i. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Tahapan pencalonan Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pandeglang tahun 2020 akan dimulai pada bulan
Februari. Tahapan itu akan dimulai dengan penyerahan dokumen dukungan bagi
calon yang maju dari jalur perseorangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, untuk menarik keterlibatan
seluruh warga negara berpartisipasi dalam pencalonan pihaknya sudah
menyosialisasikan hal tersebut.
“Untuk pencalonan kami sudah
publikasi untuk penyerahan dokumen dukungan. Sesuai jadwal, tahapan itu dimulai
dari tanggal 19 sampai 23 Februari, sudah mulai menyerahkan dokumen dukungan
bagi yang mau maju melalui jalur perseorangan,” katanya.
Ia menerangkan, setiap calon yang
melaju dari jalur non partai atau perseorangan, harus mengumpulkan dukungan
minimalnya 69 ribu KTP. Setelah dokumen dukungan dinyatakan memenuhi syarat,
maka pada tanggal 16 sampai 19 Juni calon perseorangan diberi waktu untuk
melakukan pendaftaran. Jadwal itu juga berlaku bagi calon yang didukung Partai
Politik.
“Adapun untuk masa pendaftaran paslon
dibulan Juni tanggal 16 hingga 19, baik perseorangan atau pun dari Parpol,”
ujar dia.
Kemudian pada tanggal 8 Juli
2020, penyelenggara Pemilu akan menetapkan calon terpilih yang bertarung dalam
kontestasi pesta demokrasi lima tahunan. Tiga hari kemudian masing-masing calon
baru bisa melaksanakan kampanye sampai tanggal 19 September 2020.
“Penetapan tanggal 8 Juli.
Tanggal 11 Julinya masa kampanye sampai 19 September,” sambungnya.
Adapun bagi calon petahana yang
akan kembali melaju, diwajibkan mengambil cuti sejak masa kampanye, sampai tiga
hari sebelum pencoblosan atau tepatnya tanggal 20 September. Sementara waktu
pencoblosan, akan dilangsungkan serentak pada tanggal 23 September 2020.
“Jadi direntang waktu itu dia
harus melepaskan atribut dan tidak ada aktivitas yang dilakukan sebagai kepala
daerah. Baik instruksi, secara lisan atau tertulis termasuk berkaitan dengan
fasilitas. Hal itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 16 perubahan ke satu nomor
15 kaitan dengan tahapan, program, dan jadwal untuk Pemilihan Gubernur Wakil
Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan Walikota Wakil Walikota,” imbuhnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar