Tahun Depan, Kecamatan di Pandeglang Bisa Membuat KK, Akta Kelahiran dan Akta Kematian
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Banten, berencana akan mempermudah
pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian melalui
pelayanan di tingkat kecamatan. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor
Disdukcapil dan cukup sampai ke kantor Kecamatan masing-masing.
Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Pandeglang,
Yahya Gunawan mengatakan, rencana tersebut siap digulirkan pada tahun depan. Pada
bulan depan pihaknya akan mengumpulkan seluruh Camat untuk mensosialisasikan terobosan
tersebut.
“Kita rencananya bulan depan
sudah mengumpulkan camat, kasi pemerintahan kecamatan dan operator kecamatan
sehingga nanti untuk pelayanan akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian
dan pelayanan lainnya mulai tahun depan sudah bisa dilayani di kecamatan. Jadi
masyarakat Pandeglang yang memerlukan layanan akta kelahiran, kartu keluarga,
akta kematian, biodata, keterangan pindah ya ini bisa dilayani di kecamatan,”
ujar dia, Rabu (27/11).
Ia mencontohkan, masyarakat yang
berada jauh di kantor Disdukcapil akan dilayani pembuatan berbagai administrasi
kependudukan di kantor kecamatan setempat. Hal itu dilakukan untuk mempermudah
pelayanan kepada masyarakat.
“Contohnya masyarakat kecamatan
Sumur yang cukup jauh atau kecamatan Cibitung yang cukup jauh dari Pandeglang tidak
mengeluarkan biaya yang cukup besar hanya untuk mendapatkan kartu keluarga.
Cukup datang ke kecamatan membawa persyaratan yang cukup, tidak memerlukan
waktu yang cukup lama, Kecamatan bisa layani karena menggunakan tanda tangan
elektronik,” paparnya.
Menurutnya, dokumen yang dikirim
dari pihak Kecamatan bakal ada notifikasi ke operator Disdukcapil. Setelah
diverifikasi dokumen itu, kata dia, nanti akan dikirim ke Kepala Dinas untuk
mendapatkan tanda tangan elektronik (barcode).
Namun untuk pelayanan pembuatan e-KTP,
lanjut dia, belum bisa dilakukan di Kecamatan dan masih dilakukan di kantor
Disdukcapil.
“Kalau untuk KTP elektronik
sementara masih kita layani dulu. Yang kita limpahkan ke kecamatan pelayanannya
bisa di kecamatan baru tiga dulu,” imbuhnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar