Tahun Depan, Kecamatan di Pandeglang Bisa Membuat KK, Akta Kelahiran dan Akta Kematian

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Banten, berencana akan mempermudah pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian melalui pelayanan di tingkat kecamatan. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil dan cukup sampai ke kantor Kecamatan masing-masing.

Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan mengatakan, rencana tersebut siap digulirkan pada tahun depan. Pada bulan depan pihaknya akan mengumpulkan seluruh Camat untuk mensosialisasikan terobosan tersebut.

“Kita rencananya bulan depan sudah mengumpulkan camat, kasi pemerintahan kecamatan dan operator kecamatan sehingga nanti untuk pelayanan akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian dan pelayanan lainnya mulai tahun depan sudah bisa dilayani di kecamatan. Jadi masyarakat Pandeglang yang memerlukan layanan akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, biodata, keterangan pindah ya ini bisa dilayani di kecamatan,” ujar dia, Rabu (27/11).


Ia mencontohkan, masyarakat yang berada jauh di kantor Disdukcapil akan dilayani pembuatan berbagai administrasi kependudukan di kantor kecamatan setempat. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

“Contohnya masyarakat kecamatan Sumur yang cukup jauh atau kecamatan Cibitung yang cukup jauh dari Pandeglang tidak mengeluarkan biaya yang cukup besar hanya untuk mendapatkan kartu keluarga. Cukup datang ke kecamatan membawa persyaratan yang cukup, tidak memerlukan waktu yang cukup lama, Kecamatan bisa layani karena menggunakan tanda tangan elektronik,” paparnya.

Menurutnya, dokumen yang dikirim dari pihak Kecamatan bakal ada notifikasi ke operator Disdukcapil. Setelah diverifikasi dokumen itu, kata dia, nanti akan dikirim ke Kepala Dinas untuk mendapatkan tanda tangan elektronik (barcode).

Namun untuk pelayanan pembuatan e-KTP, lanjut dia, belum bisa dilakukan di Kecamatan dan masih dilakukan di kantor Disdukcapil.

“Kalau untuk KTP elektronik sementara masih kita layani dulu. Yang kita limpahkan ke kecamatan pelayanannya bisa di kecamatan baru tiga dulu,” imbuhnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.