Satres Narkoba Polres Pandeglang Ungkap Pengedaran Obat Terlarang
Tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang diamankan di Polres Pandeglang, Selasa (29/10/2019). Foto dokumen Polres Pandeglang. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Reserse Narkoba Polres
Pandeglang, Polda Banten, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan
obat-obatan terlarang. Satu tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan di
Polres Pandeglang.
Kasat Res Narkoba Polres
Pandeglang, IPTU David mengungkapkan, kasus penyalahgunaan obat-obatan
terlarang ini berdasarkan laporan masyarakat Nomor LP/187/X/RES.4.3./2019/Resnarkoba
tanggal 28 Oktober 2019.
Berbekal laporan tersebut, tambah
dia, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Senin (28/10)
sekitar pukul 17.30 WIB di konter milik saudara yang berinisial MJ (24) yang
beralamat di Kampung Babakan Sompok, Desa Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten
Pandeglang.
“Kita berhasil mengamankan
tersangka MJ berikut barang bukti dari tersangka,” ujarnya kepada awak media,
Selasa (29/10).
Masih kata David, barang bukti
yang berhasil diamankan yakni 71 bungkus plastik klip bening yang tiap
bungkusnya berisikan 6 butir obat merk hexymer dengan jumlah keseluruhan 426
butir, 8 lempeng yang tiap lempengnya berisikan 10 butir obat merk tramadol
HCl dengan jumlah 80 butir dan 1 lempeng berisikan 8 butir obat merk tramadol HCl
dengan jumlah keseluruhan 88 butir.
“Kemudian kita geledah lagi dan
di temukan lagi 3 lempeng yang tiap lempengnya berisikan 10 butir obat merk tramadol
yang sama dengan jumlah keseluruhan 30 butir, ditambah 1 bungkus plastik klip yang
berisikan 100 bungkus plastik bening klip kosong. Uang hasil penjualan
obat sebesar Rp 1.747.000 dan 1 buah handphone merk Oppo warna hitam,” terang
dia.
Tersangka sendiri merupakan warga
Kabupaten Aceh utara, Provinsi Aceh yang tinggal mengontrak di Kecamatan
Cimanuk, Kabupaten Pandeglang. Pada saat penggerebekan pelaku saat tengah bersama
temannya AB. Namun AB saat dilakukan penggeledahan tidak di temukan barang
bukti apapun.
“Namun ketika kita sedang
melakukan penggeledahan datang lagi teman tersangka yang berinisial SB dengan
tujuan untuk membeli obat merk hexymer dan ketika di lakukan penggeledahan
terhadap saudara SB tetap tidak di temukan barang bukti apapun,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Pandeglang
AKBP Indra Lutrianto Amstono, membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap satu
tersangka penyalahgunaan obat terlarang.
“Benar anggota kita sudah
mengamankan satu tersangka penyalahgunaan obat-obatan dan sudah kita lakukan
pemeriksaan untuk pengembangan,” kata dia.
Kasus ini masih dikembangkan oleh
anggota kepolisian untuk mengusut kemungkinan adanya tersangka lainnya. Polres
Pandeglang sendiri berkomitmen untuk memberantas narkoba dan penyalahgunaan
obat-obatan terlarang.
“Mungkin saja ada bandar yang
lebih besar di belakang tersangka. Kita jajaran Polres Pandeglang tidak
main-main dengan persoalan narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan yang jelas
merugikan dan merusak generasi bangsa ini. Semua akan kita berantas tidak ada
kata ampun sampai ke akar-akarnya,” tegas Indra yang di promosikan menjadi
Wadir Intelkam Polda Riau ini. (Mudofar)
Tidak ada komentar