Lorong Diskusi UNMA Banten Bahas Polemik UU KPK dan RUU Kontroversi
Akademisi dan mahasiswa UNMA Banten menggelar lorong diskusi membahas tentang UU KPK dan RUU yang menuai kontroversi masyarakat, di Fakultas Hukum dan Sosial UNMA Banten, Selasa (01/10/2019). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA)
Banten menggelar lorong diskusi dengan tema polemik UU KPK dan RUU yang menuai
kontroversi mahasiswa dan masyarakat di fakultas Hukum dan Sosial, di Cikaliung,
Saketi, Pandeglang, Banten, Selasa (01/10/2019).
Akademisi UNMA Banten, Eko Supriatno
yang menjadi moderator dalam diskusi tersebut menyampaikan, penolakan mahasiswa
terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) masif disuarakan saat demonstrasi
yang berlangsung di sejumlah daerah.
Dalam aksinya massa menuntut beberapa hal,
seperti meminta pemerintah membatalkan UU KPK versi revisi yang baru disahkan
DPR. Selain itu, massa juga meminta Presiden Joko Widodo membatalkan Rancangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Kita perlu mengkritisi pembahasan RUU
KUHP oleh pemerintah dan DPR yang cenderung hanya menampung pendapat para ahli
bukan masyarakat. Padahal nantinya bila disahkan, penerapan RUU KUHP bakal
menyasar kepada masyarakat itu sendiri. Untuk itu menjadi penting keterlibatan
suara dan masukan masyarakat dalam kajian mendalam selama RUU KUHP ditunda
pengesahannya,” katanya melalui keterangan resmi yang disampaikan.
Ia melanjutkan, lorong diskusi
memberikan pernyataan sikap terkait polemik soal perundang-undangan. Lorong diskusi
meminta semua pihak yang berkaitan agar menahan diri, khususnya yang berkait
erat dengan polemik di bidang perundang-undangan diantaranya Revisi UU KPK,
Pengesahan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU
Minerba serta RUU Pertanahan yang telah berkembang dan dikhawatirkan menjadi
konflik berkepanjangan.
“Mengimbau kepada semua pihak termasuk
pemerintah untuk saling menahan diri agar tidak mengeluarkan ucapan dan atau
tindakan yang bersifat provokatif, agitatif serta anarkis, mengimbau kepada
semua pihak yang berbeda pandangan atau konflik untuk saling melakukan dialog
sebagai wujud penyampaian aspirasi secara demokratis guna menyelesaikan konflik
yang terjadi,” tambah dia.
Selain itu, mendorong penguatan KPK
sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang kredibel dan akuntabel, mendorong
kepada Pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara luas dan menyeluruh untuk
setiap perubahan perundangan kepada seluruh komponen masyarakat dan mengajak
seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk turut berkontribusi menyelesaikan
berbagai konflik yang terjadi. (Mudofar)
Tidak ada komentar