15 Desember, 17 Desa di Pandeglang Gelar Pilkades
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Ramadani. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pada 15 Desember 2019 mendatang, sebanyak
17 Desa di 15 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang akan menggelar Pemilihan Kepala
Desa (Pilkades) serentak. Saat ini tahapannya sudah memasuki pembentukan
panitia di Desa dan Kecamatan yang akan menggelar Pilkades.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani
mengatakan, dana penyelenggaraan Pilkades ini bersumber dari APBDes, diantaranya
pembiayaan untuk honor petugas, dapur umum, dan pembuatan TPS. Selain itu, Pemerintah daerah juga memfasilitasi beberapa pengadaan logistik.
“Sumbernya dari APBDes dan ADD.
Terus panitia Kabupaten juga memfasilitasi distribusi logistik walaupun tidak
semua untuk 17 desa itu. Ada empat jenis surat panggilan, surat suara, kotak
suara dan tinta. Diluar logistik empat jenis tadi, panitia pilkades tingkat
desa yang menyediakan,” kata dia.
Ramadani menerangkan, ada dua
bentuk pelaksanaan pemilihan pada Pilkades kali ini, dimana 12 Desa dipilih
langsung oleh warga yang mempunyai hak pilih, sementara 5 Desa melalui
pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Ada beberapa kepala desa yang
mengundurkan diri karena ditetapkan atau menjadi calon anggota DPRD, ada juga
kepala desa yang meninggal, kepala desa yang diberhentikan sehingga kita isi
lewat mekanisme ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni pemilihan
langsung dan pemilihan PAW,” tambah dia.
Bagi Pilkades yang dipilih warga
secara langsung, maksimal calon sebanyak 5 orang. Sementara Pilkades yang
dipilih melalui PAW, maksimal hanya 3 orang calon. Kedua jenis pemilihan itu
minimal diisi oleh 2 calon.
“Kalau untuk pemilihan langsung
itu maksimal 5 calonnya, tapi untuk PAW itu 3. Kalau tidak ada calon lain, kita
buka lagi pendaftarannya selama 7 hari biar minimal 2 calon terpenuhi jangan
sampai ada yang lawan bumbung (kotak) kosong,” paparnya.
Adapun tujuh belas desa yang akan
menyelenggarakan Pilkades pada 15 Desember mendatang diantaranya Desa Kolelet
dan Ganggaeng di Kecamatan Picung, Desa Taman Jaya Kecamatan Sumur, Desa
Tarumanagara Kecamatan Cigeulis, Desa Padamulya Kecamatan Anggsana, Desa
Banyubiru Kecamatan Labuan dan Desa Ramaya Kecamatan Menes.
Selanjutnya Desa Cikaduen Kecamatan
Cipeucang, Desa Dalembalar Kecamatan Cimanuk, Desa Citalahab Kecamatan Banjar,
Desa Simpangtiga Kecamatan Patia, Desa Bojenwetan Kecamatan Sobang.
Selain itu Pilkades yang
dilakukan karena Kades sebelumnya mengundurkan diri dan meninggal dunia, yakni
Desa Citeluk Kecamatan Cibitung, Desa Parung Kokosan Kecamatan Cikeusik, Desa
Mandalawangi Kecamatan Mandalawangi, Desa Pasir Karag Kecamatan Koroncong dan
Desa Sukaseneng Kecamatan Cikeusik. (Mudofar)
Tidak ada komentar