Warga Tolak Pembangunan Balai Warga Desa di Lapangan Ahmad Yani, Pembangunan Dibatalkan
KRAKATAURADIO.COM, LABUAN - Desa Labuan, Kecamatan Labuan,
Kabupaten Pandeglang, Banten, berencana membangun Balai Warga atau Kantor Desa di lapangan
sepakbola Ahmad Yani, Labuan. Namun rencana tersebut mendapat penolakan dari
warga. Bahkan warga juga menunjukan penolakan dengan menulis pesan di
sekitar tembok lapangan Ahmad Yani.
Berdasarkan pantauan, tembok
pembatas lapangan Ahmad Yani yang berada di Kampung Ciateul dan sebagian
Kampung Sumur Kopo, Desa Labuan, berisi pesan penolakan yang ditulis oleh warga
menggunakan cat merah.
Tulisan tangan tersebut
bertuliskan pesan diantaranya, A. Yani lapangan hiji-hijina budak Labuan, A.Yani kudu
diperjuangkeun, hasil cape kolot urang, kami warga Labuan menolak pembangunan Kantor
Desa di lapangan A.Yani, kudu inget ka sejarah.
Sehari sebelumnya, spanduk berisikan
penolakan terhadap pembangunan Balai Warga juga sempat terpampang di lapangan
Ahmad Yani.
Berdasarkan informasi yang
dihimpun, pembangunan Balai Warga Desa Labuan tersebut rencananya akan mulai
dikerjakan hari ini, Selasa (03/09/2019). Lahan yang akan digunakan yakni
berlokasi di sekitar gawang lapangan yang berada di jalur masuk depan SMPN 1
Labuan. Lahan yang akan digunakan seluas 200 meter persegi dengan anggaran
sekira 300 juta dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa
Labuan, Eka Junjungan Arisandi tengah mengikuti kegiatan Bimtek di Bali. Aparatur
Desa yang diwakili Sekretaris Desa (Sekdes) Labuan, Sobur mengatakan, sebelum dibangun
pihak Desa sudah melakukan pertemuan dengan warga. Pertemuan pertama dilakukan
di rumah kantor Kepala Desa Labuan pada Sabtu (31/08)
lalu. Namun, pertemuan tidak jadi dilakukan lantaran warga tidak ada yang
datang.
“Kemudian digelar pertemuan
selanjutnya pada Minggu (01/09) di kantor Desa Labuan. Saya sendiri tidak
hadir. Namun dalam pertemuan tersebut disimpulkan bahwa rencana pembangunan balai
warga akhirnya dibatalkan,” katanya ditemui di kantor Desa.
Dalam surat pernyataan yang
diperlihatkan pihak Desa, warga beralasan penolakan tersebut karena lapangan Ahmad
Yani merupakan sarana umum dan sarana olahraga bagi warga.
‘Dengan urgensi atas dasar
fasilitas umum olahraga dan fasilitas sosial masyarakat sekecamatan Labuan
bukan hanya warga desa Labuan mengingat pentingnya lapangan A. Yani tersebut sering
dipakai acara-acara kepemerintahan kecamatan Labuan bahkan skala nasional
semisal upacara 17 Agustus dan dipakai ibadah (sholat i’ed) dan seterusnya’
tulis surat pernyataan sikap penolakan tersebut.
Surat tersebut ditandatangani puluhan
warga di berbagai kampung. Selain membatalkan pembangunan, pertemuan tersebut
juga memutuskan membentuk panitia yang bertugas untuk menggalang dana swadaya
untuk pembelian lahan baru yang akan dijadikan sebagai Balai Warga.
Kepanitiaan tersebut diberi waktu
selama 1 bulan untuk mencari dana swadaya karena pihak Desa tidak menganggarkan
pembelian lahan. Sementara lapangan Ahmad Yani sendiri dalam sertifikat yang
ditunjukan, merupakan aset milik Desa Labuan.
Sampai saat ini, ada dua lokasi alternatif yang akan dibangun Balai Warga. Dua lokasi tersebut milik warga yang letaknya berdekatan dengan lapangan Ahmad Yani.
Pihak desa sendiri menargetkan pembangunan Balai Warga tetap dibangun pada tahun ini, karena sudah masuk dalam rencana pembangunan APBDes tahun 2019. (Mudofar)
Sampai saat ini, ada dua lokasi alternatif yang akan dibangun Balai Warga. Dua lokasi tersebut milik warga yang letaknya berdekatan dengan lapangan Ahmad Yani.
Pihak desa sendiri menargetkan pembangunan Balai Warga tetap dibangun pada tahun ini, karena sudah masuk dalam rencana pembangunan APBDes tahun 2019. (Mudofar)
Tidak ada komentar