Satreskrim Polres Pandeglang Tangkap Dua Tersangka Curanmor
Salah satu tersangka curanmor yang ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dua orang pria ditangkap anggota
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, karena diduga telah melakukan
tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang,
AKP DP Ambarita mengatakan, berdasarkan laporan LP/36/IX/2019/Banten/Res
Pandeglang/Sek. Pandeglang tanggal 25 September 2019, kejadian curanmor terjadi
di terminal Kadubanen Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Senin (23/09/2019)
sekitar pukul 22.15 WIB.
“Tersangka yang berhasil kita
amankan berinisial AIF (42) warga Desa Kadubale, Kecamatan Banjar Pandeglang.
Yang satu lagi berinisial MAR (32) warga Desa Kadomas, Kecamatan Pandeglang. Kedua
tersangka kita tangkap ditempat yang berbeda,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan,
lanjut dia, yakni 1 unit motor Yamaha Vino warna hitam, 1 lembar STNK motor
Yamaha Fino sporty Fi warna hijau dengan no polisi A-3621-JH. STNK atas nama Nurlela
warga kampung Sindang Adi Pati, Desa Kadomas, Kecamatan Pandeglang. 1 buah kunci
kontak motor Fino, 1 buah handphone Nokia warna hitam abu-abu milik tersangka
dan 1 buah handphone Nokia warna Hitam biru milik tersangka.
“Kedua tersangka dan barang bukti
kita amankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan proses selanjutnya,” kata dia.
Barang bukti yang diamankan. |
Sementara itu, Kapolres
Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono membenarkan adanya pengungkapan kasus curanmor
di wilayah hukum Polres Pandeglang setelah mendapatkan laporan dari korban. Anggota
Satreskirm yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan penangkapan.
“Tidak membutuhkan waktu lama,
anggota dapat menangkap tersangka inisial AIF ditangkap pada hari Sabtu (28/09)
pukul 22.40 WIB di wilayah Tenjolaya Kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang saat
tersangka akan transaksi kendaraan hasil curian tersebut. Sementara tersangka lainnya
MAR, ditangkap Minggu (29/09) pukul 04.30 WIB tepatnya d rumah tersangka di wilayah
Kadomas, Pandeglang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan
pencurian tersebut menggunakan kunci palsu atau kunci leter T dengan cara
merusak kunci kontak kendaraan tersebut.
“Para tersangka ini bisa di
katakan sudah ahli dalam mencuri kendaraan bermotor khususnya roda dua. Kita
akan kembangkan siapa tahu ada tersangka baru dalam kasus ini. Sementara baru dua
orang ini yang kita amankan,” pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar