Ansor dan Banser Datangi Inspektorat dan BKD, Laporkan Oknum ASN

Satkorcab Banser Pandeglang, Ucan menyerahkan laporan ke Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta di ruang kerjanya, Rabu (11/09/2019).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Pandeglang mendatangi kantor Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) untuk melaporkan tindakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pandeglang berinisial RZ, atas dugaan melakukan ujaran kebencian terhadap Banser di media sosial facebook.

Sebelumnya, GP Ansor dan Banser telah terlebih dahulu melaporkan hal tersebut ke Polres Pandeglang, Jumat (30/08) lalu.

Pejabat ASN yang merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pandeglang itu dilaporkan karena telah menulis kalimat yang dianggap menghina Banser di akun facebook pribadinya, Kamis (29/08).

Dalam postingannya, RZ menulis 'BANSER yang moncongnya bilang NKRI harga mati....terhadap sparatis OPM langsung MINGKEM...ga ada suaranya. PLONGO'.

Ansor dan Banser datang untuk melaporkan RZ secara resmi, Rabu (11/09), sekitar pukul 10.20 WIB. Laporan yang dilakukan tersebut kaitan penekanan terhadap Inspektorat dan BKD agar memproses oknum ASN tersebut. Karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Medsos bagi ASN.

Ketua Pengurus Cabang (PC) GP Ansor Pandeglang, Lukmanul Hakim menyatakan, awal laporan yang dilakukan pihaknya menggunakan jalur normatif. Namun kata dia, karena jalur itu tak diindahkan pihaknya kembali melaporkannya dengan jalur non normatif (secara resmi melalui laporan tertulis).

“Awalnya kami menggunakan jalur normatif, kalau memang jalur itu tidak diindahkan non normatif juga bisa kami lakukan, dan saat ini kami buktikan keseriusan kami mengawal kasus ini. Karena menghina Banser itu sama saja menghina Nahdlatul Ulama (NU),” jelas Lukman.


Lukman meminta Inspektorat arif dan bijak dalam menyikapi persoalan tersebut. Karena menurutnya, sudah jelas oknum ASN tersebut telah melanggar aturan yang berlaku sebagai ASN di Pemkab Pandeglang.

“Seharusnya sebagai abdi Negara baik sedang bertugas maupun tidak bertugas dapat mencerna bahasa dan menjadi penenang dalam kekisruhan yang sedang terjadi. Ini malah mengadu domba, menghasut dan menghina kami. Untuk itu kami menekankan ke Inspektorat agar diberikan sanksi dan proses selanjutnya kami percayakan ke Inspektorat,” tambah dia.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PC NU Pandeglang, Zaenal Abidin menambahkan, bahwa persoalan itu jangan sampai dianggap biasa oleh pihak Pemkab Pandeglang. Akan tetapi harus menjadi cerminan untuk ASN yang lainnya.

“Saya minta kedepannya persoalan ini tidak berhenti di RZ saja, akan tetapi harus ada himbauan secara resmi dari Bupati Pandeglang kepada semua ASN. Supaya memang tidak ada lagi ASN yang melakukan hal yang sama,” tegasnya.


Inspektur Inspektorat Pandeglang, Olis Solihin mengaku sangat mengapersiasi langkah yang dilakukan Ansor dan Banser. Karena kata dia, Inspektorat tidak dapat memproses jika tidak ada laporan secara resmi.

“Insha Allah surat ini bakal kami pelajari. Kami punya pimpinan baik itu Bupati maupun Sekda, kami bakal koordinasi terlebih dahulu tentang surat laporan ini. Kalau sudah ada intruksi, kami langsung tindaklanjuti,” katanya.

Ia memastikan kembali, pihaknya bakal memprosesnya dengan diawali melakukan pemanggilan Kepala Dinas (Kadis)-nya, karena yang bersakutan masih dalam masa cuti.

“Bakal kami proses. Kebetulan yang bersangkutan sedang cuti, saya bakal panggil dulu Kadisnya, dan setelah itu baru yang bersangkutan. Apakah nanti sanksinya, sesuai tingkat kesalahannya. Sanksinya bukan dari inspektur, kami hanya merekomendasikan hasil pemeriksaan. Setelah itu dilaporkan hasilnya ke Bupati, Sekda dan BKD,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menyatakan pihaknya bakal menindaklajuti laporan tersebut setelah proses di Inspektorat telah rampung.

“Kami eksekusi terakhir. Kami menunggu hasil dari inspektorat. Jangan khawatir, pasti kami bakal melakukan tindakan,” terangnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.