Ansor dan Banser Datangi Inspektorat dan BKD, Laporkan Oknum ASN
Satkorcab Banser Pandeglang, Ucan menyerahkan laporan ke Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta di ruang kerjanya, Rabu (11/09/2019). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Barisan
Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Pandeglang mendatangi kantor Inspektorat dan
Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) untuk melaporkan tindakan oknum Aparatur
Sipil Negara (ASN) Pemkab Pandeglang berinisial RZ, atas dugaan melakukan
ujaran kebencian terhadap Banser di media sosial facebook.
Sebelumnya, GP Ansor dan Banser
telah terlebih dahulu melaporkan hal tersebut ke Polres Pandeglang, Jumat
(30/08) lalu.
Pejabat ASN yang merupakan
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pandeglang itu
dilaporkan karena telah menulis kalimat yang dianggap menghina Banser di akun
facebook pribadinya, Kamis (29/08).
Dalam postingannya, RZ menulis 'BANSER yang moncongnya bilang NKRI harga mati....terhadap
sparatis OPM langsung MINGKEM...ga ada suaranya. PLONGO'.
Ansor dan Banser datang untuk
melaporkan RZ secara resmi, Rabu (11/09), sekitar pukul 10.20 WIB. Laporan
yang dilakukan tersebut kaitan penekanan terhadap Inspektorat dan BKD agar
memproses oknum ASN tersebut. Karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 05
Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang
disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Surat Edaran (SE) Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor
137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Medsos bagi ASN.
Ketua Pengurus Cabang (PC) GP
Ansor Pandeglang, Lukmanul Hakim menyatakan, awal laporan yang dilakukan
pihaknya menggunakan jalur normatif. Namun kata dia, karena jalur itu tak
diindahkan pihaknya kembali melaporkannya dengan jalur non normatif (secara
resmi melalui laporan tertulis).
“Awalnya kami menggunakan jalur
normatif, kalau memang jalur itu tidak diindahkan non normatif juga bisa kami
lakukan, dan saat ini kami buktikan keseriusan kami mengawal kasus ini. Karena
menghina Banser itu sama saja menghina Nahdlatul Ulama (NU),” jelas Lukman.
Lukman meminta Inspektorat arif
dan bijak dalam menyikapi persoalan tersebut. Karena menurutnya, sudah jelas
oknum ASN tersebut telah melanggar aturan yang berlaku sebagai ASN di Pemkab
Pandeglang.
“Seharusnya sebagai abdi Negara
baik sedang bertugas maupun tidak bertugas dapat mencerna bahasa dan menjadi
penenang dalam kekisruhan yang sedang terjadi. Ini malah mengadu domba,
menghasut dan menghina kami. Untuk itu kami menekankan ke Inspektorat agar
diberikan sanksi dan proses selanjutnya kami percayakan ke Inspektorat,” tambah
dia.
Ketua Lembaga Kajian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PC NU Pandeglang, Zaenal Abidin
menambahkan, bahwa persoalan itu jangan sampai dianggap biasa oleh pihak Pemkab
Pandeglang. Akan tetapi harus menjadi cerminan untuk ASN yang lainnya.
“Saya minta kedepannya persoalan
ini tidak berhenti di RZ saja, akan tetapi harus ada himbauan secara resmi dari
Bupati Pandeglang kepada semua ASN. Supaya memang tidak ada lagi ASN yang
melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Inspektur Inspektorat Pandeglang,
Olis Solihin mengaku sangat mengapersiasi langkah yang dilakukan Ansor dan
Banser. Karena kata dia, Inspektorat tidak dapat memproses jika tidak ada
laporan secara resmi.
“Insha Allah surat ini bakal kami
pelajari. Kami punya pimpinan baik itu Bupati maupun Sekda, kami bakal
koordinasi terlebih dahulu tentang surat laporan ini. Kalau sudah ada intruksi,
kami langsung tindaklanjuti,” katanya.
Ia memastikan kembali, pihaknya
bakal memprosesnya dengan diawali melakukan pemanggilan Kepala Dinas (Kadis)-nya,
karena yang bersakutan masih dalam masa cuti.
“Bakal kami proses. Kebetulan
yang bersangkutan sedang cuti, saya bakal panggil dulu Kadisnya, dan setelah
itu baru yang bersangkutan. Apakah nanti sanksinya, sesuai tingkat
kesalahannya. Sanksinya bukan dari inspektur, kami hanya merekomendasikan
hasil pemeriksaan. Setelah itu dilaporkan hasilnya ke Bupati, Sekda dan BKD,”
pungkasnya.
Terpisah, Kepala BKD Pandeglang,
Ali Fahmi Sumanta menyatakan pihaknya bakal menindaklajuti laporan tersebut
setelah proses di Inspektorat telah rampung.
“Kami eksekusi terakhir. Kami
menunggu hasil dari inspektorat. Jangan khawatir, pasti kami bakal melakukan
tindakan,” terangnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar