Samsat Pandeglang Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan
Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Samsat Pandeglang membebaskan denda atau sanksi administrasi
keterlambatan membayar pajak kendaraan pada semua jenis kendaraan. Kebijakan
tersebut dimulai sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Oktober 2019.
Kepala Seksi (Kasi) Penerimaan dan Penagihan Unit Pelaksana
Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Kabupaten
Pandeglang, Tini menerangkan, kebijakan bebas penghapusan sanksi administrasi
keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan penghapusan BBNKB ketika
balik nama atau mutasi dari luar kota ke Banten.
“Yang dalam kota di sini (kabupaten/kota di Banten) juga
dihapus BBNKB nya sampai dengan 31 Oktober. Jadi mumpung lagi bebas BBNKB
segera balik nama kendaraannya,” ujar Tini seperti dilansir dari bantennews.co.id.
Tini menambahkan, dengan adanya kebijakan ini jumlah penerima
pajak kendaraan mengalami peningkatan yang cukup siginifikan jika dibandingkan
sebelumnya.
Namun kebijakan yang sama, kata Tini, belum tentu diberlakukan
kembali pada tahun depan. Hal itu tergantung kebijakan dari pimpinan apakah
diadakan kembali atau hanya sampai tahun ini saja.
“Ini sebenarnya dari tahun kemarin sudah ada bebas denda, tapi
belum tentu tahun depan ada bebas denda, gimana kebijakan atasan saja,”
ucapnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar