Lepas Dari Daerah Tertinggal, Bupati Minta Pemprov Tambah Bankeu

Bupati Pandeglang Irna Narulita melakukan rapat terbatas dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (20/08/2019).
KRAKATAURADIO.COM, SERANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita melakukan pertemuan dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim, di Gedung Pendopo Gubernur, di Serang, Selasa (20/08/2019). Dalam pertemuan tersebut, Irna memohon agar bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Banten pada tahun depan porsinya lebih besar.

Untuk diketahui, Kabupaten Pandeglang saat ini sudah terentaskan dari status daerah tertinggal, namun bukan berarti kemiskinan dan ketertinggalan dianggap sudah selesai, tetapi masih banyak pekerjaan rumah dalam pembangunan yang harus segera di selesaikan.

Irna menuturkan, dalam rangka percepatan pembangunan, Pandeglang memohon agar Bankeu Pemprov Banten tahun 2020 porsinya lebih besar, karena kebutuhan prioritas pembangunan adalah kebutuhan pelayanan dasar di bidang infrastruktur.

“Seperti jalan, jembatan, rumah tidak layak huni (RTLH), sanitasi berbasis lingkungan, bidang kesehatan dan pendidikan, hal ini yang menjadi pusat perhatian Pemerintah daerah,” ujarnya seperti dilansir dari Instagram Irna Narulita.


Ia menambahkan untuk mewujudkan program pembangunan tersebut, Pemkab Pandeglang meminta bantuan kepada Pemrov Banten.

“Saya berharap Pemprov bisa membantu, sekalipun anggaran Pemprov Banten terbatas, adakah program-program strategis di OPD Banten yang bisa di arahkan ke Kabupaten Pandeglang, agar percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat lebih cepat. Ini harapan kita,” kata Bupati.

Namun begitu, Irna mengakui dirinya tidak bisa menentukan karena kebijakan ada di tangan Gubernur. Ia berharap apa yang menjadi usulan kebutuhan dasar pembangunan Pemerintah daerah agar segera di tindaklanjuti.


Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, Pemprov Banten berkomitmen untuk percepatan pembangunan demi mengentaskan daerah tertinggal yang ada di Banten. Hal itu terbukti mulai dari regulasi Peraturan Gubernur nomor 48 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Banten, juga hingga bantuan keuangan yang terus dikucurkan tiap tahunnya.

“Tidak berhenti disini, walaupun di Banten tidak ada lagi daerah tertinggal, Pemprov Banten terus semangat melakukan pembangunan di Banten khususnya di wilayah Banten Selatan,” ucap WH. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.