Lepas Dari Daerah Tertinggal, Bupati Minta Pemprov Tambah Bankeu
Bupati Pandeglang Irna Narulita melakukan rapat terbatas dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (20/08/2019). |
KRAKATAURADIO.COM, SERANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita melakukan pertemuan dengan
Gubernur Banten, Wahidin Halim, di Gedung Pendopo Gubernur, di Serang, Selasa
(20/08/2019). Dalam pertemuan tersebut, Irna memohon agar bantuan keuangan
(Bankeu) Pemprov Banten pada tahun depan porsinya lebih besar.
Untuk diketahui, Kabupaten Pandeglang saat ini sudah
terentaskan dari status daerah tertinggal, namun bukan berarti kemiskinan dan
ketertinggalan dianggap sudah selesai, tetapi masih banyak pekerjaan rumah
dalam pembangunan yang harus segera di selesaikan.
Irna menuturkan, dalam rangka percepatan pembangunan,
Pandeglang memohon agar Bankeu Pemprov Banten tahun 2020 porsinya lebih besar,
karena kebutuhan prioritas pembangunan adalah kebutuhan pelayanan dasar di
bidang infrastruktur.
“Seperti jalan, jembatan, rumah tidak layak huni (RTLH),
sanitasi berbasis lingkungan, bidang kesehatan dan pendidikan, hal ini yang
menjadi pusat perhatian Pemerintah daerah,” ujarnya seperti dilansir dari
Instagram Irna Narulita.
Ia menambahkan untuk mewujudkan program pembangunan tersebut,
Pemkab Pandeglang meminta bantuan kepada Pemrov Banten.
“Saya berharap Pemprov bisa membantu, sekalipun anggaran
Pemprov Banten terbatas, adakah program-program strategis di OPD Banten yang
bisa di arahkan ke Kabupaten Pandeglang, agar percepatan pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi masyarakat lebih cepat. Ini harapan kita,” kata Bupati.
Namun begitu, Irna mengakui dirinya tidak bisa menentukan karena
kebijakan ada di tangan Gubernur. Ia berharap apa yang menjadi usulan kebutuhan
dasar pembangunan Pemerintah daerah agar segera di tindaklanjuti.
Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan,
Pemprov Banten berkomitmen untuk percepatan pembangunan demi mengentaskan
daerah tertinggal yang ada di Banten. Hal itu terbukti mulai dari regulasi
Peraturan Gubernur nomor 48 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Percepatan
Pembangunan Daerah Tertinggal di Banten, juga hingga bantuan keuangan yang
terus dikucurkan tiap tahunnya.
“Tidak berhenti disini, walaupun di Banten tidak ada lagi
daerah tertinggal, Pemprov Banten terus semangat melakukan pembangunan di
Banten khususnya di wilayah Banten Selatan,” ucap WH. (Mudofar)
Tidak ada komentar