Bupati: Kabupaten Pandeglang Tidak Lagi Kabupaten Tertinggal
Kabupaten Pandeglang tidak lagi Kabupaten tertinggal. Foto facebook Irna Narulita Dimyati, Kamis (01/08/2019). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita
mengatakan, Kabupaten Pandeglang telah lepas dari status daerah tertinggal.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 79 tahun 2019 tentang penetapan
Kabupaten Daerah tertinggal yang terentaskan tahun 2015-2019.
“Keputusan Nomor 79 Tahun 2019
Tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggalkan yang terentaskan di tahun
2015-2019, Kabupaten Pandeglang termasuk dalam salah satu dari 62 kabupaten
tertinggal yang berhasil terentaskan,” kata Irna seperti dilansir dari facebook
Irna Narulita Dimyati.
Irna menjelaskan, Kabupaten
tertinggal adalah kabupaten yang masyarakat dan wilayahnya relatif kurang berkembang
dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.
“Ketertinggalan daerah tersebut
dapat diukur berdasarkan enam kriteria utama yaitu ekonomi, sumber daya
manusia, infrastruktru, kapasitas keuangan daerah, aksebilitas dan karakteristik
daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya pembangunan daerah yang terencana dan
sistematis merupakan hal terpenting agar bisa terlepas dari status daerah
tertinggal, dan pada akhirnya bisa setara dengan daerah lainya di Indonesia
yang telah maju.
Menurut Irna, keluarnya Pandeglang dari status tertinggal
merupakan hasil kerja keras dan dukungan dari semua pihak. Hasil ini tentunya
menjadi pelecut semangat untuk terus membangun.
“Semoga Pandeglang akan semakin baik dan bisa mensejajarkan
diri dengan daerah-daerah yang sudah dulu maju sebelumnya,” tuturnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar