Tahapan Pilkada Serentak, Pendaftaran Calon Maret 2020
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Ahmad Suja'i. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Kabupaten Pandeglang, akan dimulai pada bulan September 2019
mendatang. Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai
menjelaskan, hal ini sesuai ketentuan yang menyebut bahwa proses tahapan Pilkada
dimulai satu tahun sebelum pelaksanaan, yakni September 2020.
Sementara untuk tahapan
pendaftaran calon, rencananya akan dimulai pada bulan Maret 2020 yang diawali
pendaftaran calon dari jalur perseorangan. Kemudian untuk jalur dukungan
Parpol, dibuka pada bulan April.
“Pendaftaran calon jika merujuk
pada tahapan Pilkada sebelumnya dan rancangan PKPU yang sudah disusun dan akan
dilakukan uji publik, itu lima sampai enam bulan sebelum pencoblosan. Itu
dimulai dari pendaftaran calon perseorangn dulu bulan Maret, karena harus
diverifikasi dulu. Sedangkan untuk calon dukungan parpol akan dibulan bulan
April,” katanya usai konferensi pers di Aula KPU, Senin (24/06).
Sujai menegaskan, sejauh ini
tidak ada perbedaan mendasar dengan Pilkada sebelumnya. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, salah satu
syarat pencalonan yang diberlakukan yakni menyangkut jumlah dukungan.
“Bagi jalur perseorangan, jumlah
dukungan minimalnya harus sebanyak 7,5 persen dari jumlah DPT Pemilu terakhir
dan tersebar sedikitnya di 18 kecamatan. Itu yang harus terverifikasi. Jadi
dukungannya boleh lebih tapi tidak boleh kurang. Sedangkan dari jalur dukungan
Parpol, harus mendapat dukungan minimal 20 persen dari total kursi di DPRD
Pandeglang,” ungkap Sujai.
Kendati demikian, Sujai
melanjutkan, proses tahapan maupun syarat pencalonan masih menunggu kepastian
Peraturan KPU yang masih dirancang oleh penyelenggara di tingkat pusat dan baru
akan dilakukan uji publik. Nantinya, PKPU itu lah yang menjadi landasan kerja
KPU Kabupaten Pandeglang.
“Semua baru berupa rancangan
belum bersifat final. Kalau bersifat final, nanti akan dilembar negarakan di
Kemenkum HAM. Yang jelas pencoblosan dibulan September 2020. Terkecuali
misalnya ada perubahan UU 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 6,” tutupnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar