Pilkada Serentak 2020, Irna Belum Menentukan Sikap

Bupati Pandeglang, Irna Narulita.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku belum mengambil keputusan untuk ikut kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada September 2020 mendatang. Irna mengaku ‘tahu diri’ mengingat masih banyak janji politik yang belum selesai selama masa kepemimpinannya saat ini.

“Kalau ibu (Irna,red) belum bisa menyampaikan masih prematur lah karena ibu kan masih ada janji-janji dengan pak Tanto (Wakil Bupati) yang belum selesai. Kaya jalan, lelang, tender, bantuan keuangan. Kerja dulu baru punya angan-angan. Janji-janji kampanye aja masih punya utang banyak. Jadi tahu diri, ibunya tau diri,” ujar Irna kepada awak media.


Selain masih fokus dalam menuntaskan janji politik, Irna juga mengaku belum mengetahui respon dari ulama dan masyarakat, apakah menginginkan dirinya maju kembali menjadi orang nomor satu di Kabupaten Pandeglang atau tidak.

“Sambil ibu melihat kedepan respons masyarakat repon ulama dulu terhadap kepemimpinan saya dengan pak Tanto. Jadi kalau permintaan ulama itu permintaan masyarakat itu besar kita lihat. Kalau memang mereka kecewa dengan kepemimpinan saya kan gak mudah jadi pemimpin sekarang,” katanya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada September. Kabupaten Pandeglang sendiri termasuk daerah yang akan memilih Bupati dan Wakil Bupati.

“Kita belum tahu (tanggal) secara pasti ya, tapi kalau yang sudah-sudah ini kan dimulai satu tahun sebelum pencoblosan. Kalau misalkan setahun sebelum berarti kan (bulan) September,” ujarnya kepada Krakatau Radio.


Ia memperkirakan pada September 2019 KPU akan melakukan tahapan peluncuran sebagai tanda dimulainya tahapan pilkada serentak. Selain itu, tahapan awal lainnya yakni penyusunan anggaran.

“Tahapan awal mulai dari penyusunan anggaran, proses penerimaan DP4. Tapi belum diketahui secara pasti tahapan startnya dimulai kapan karena kan ini serentak. Keserentakan itu bermakna bahwa tahapannya dibuat oleh KPU RI sebagai lembaga yang diberikan mandat untuk membuat regulasi,” kata dia. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.