Pleno Kecamatan di Pandeglang Sudah Rampung 80 Persen

Rapat pleno terbuka tingkat Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, Sabtu (20/04/2019). Foto facebook KPU Kabupaten Pandeglang.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Proses rekapitulasi penghitungan surat suara atau rapat pleno yang dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kabupaten Pandeglang sudah rampung sebanyak 80 persen. Pleno di tingkat PPK ini ditargetkan harus selesai selambat-lambatnya 04 Mei 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan atau yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah dimulai sejak 18 April. Rentang waktu pleno rekapitulasi di tingkat PPK terbilang cukup lama, yakni 17 hari.

“Tahapan rekap di tingkat Kecamatan itu kan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 7 (tahun 2019) dimulai dari tanggal 18 April sampai dengan 4 Mei. Akan tetapi karena di Pandeglang ini jumlah TPS nya tidak ada yang mencapai 200 (TPS per Kecamatan) kita menargetkan paling lama di Pandeglang PPK itu 5 hari selesai,” ujar dia kepada Krakatau Radio, Rabu (24/04).


Ia menjelaskan, tinggal beberapa Kecamatan yang belum menyelesaikan rapat pleno terbuka. Sementara sebagian besar Kecamatan telah rampung.

“Kalau misalkan kita persentasikan sudah diatas 80 persen. Dapil Pandeglang 3 kan sudah selesai semua. Dapil Pandeglang 4 tinggal menyisakan Cimanggu. Dapil 5 Labuan, terus Dapil 6 tinggal menyisakan Menes dan Jiput kalau tidak salah. Wilayah 2 semua sudah selesai, sementara wilayah 1 tinggal Majasari dengan Cadasari. Ini sudah mencapai mau 90 persen,” jelas dia.


Saat ditanya kendala dan temuan masalah di lapangan, kata dia, diantaranya persoalan penjumlahan surat suara yang selisih antara saksi dengan penyelenggara.

“Kaitan dengan masalah persoalan hal yang prinsip juga tidak ada. Tidak ada misalkan PPK melaksanakan proses penghitungan surat suara ulang, tidak ada,” terangnya.

Setelah selesai di tingkat kecamatan, tambah Suja’i, rekapitulasi penghitungan suara berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu kabupaten. Menurut dia, penghitungan suara di tingkat Kabupaten/kota akan selesai antara 22 April-7 Mei 2019. Kemudian, akan diumukan dalam rentang waktu 20 April-8 Mei 2019.


“Ya kita lihat nanti hasil dari kegiatan dari Kecamatan lah, karena kita punya waktu sampai dengan tanggal 7 Mei harus sudah selesai,” imbuh dia. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.