Pleno Kecamatan di Pandeglang Sudah Rampung 80 Persen
Rapat pleno terbuka tingkat Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, Sabtu (20/04/2019). Foto facebook KPU Kabupaten Pandeglang. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Proses rekapitulasi penghitungan
surat suara atau rapat pleno yang dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) yang ada di Kabupaten Pandeglang sudah rampung sebanyak 80
persen. Pleno di tingkat PPK ini ditargetkan harus selesai selambat-lambatnya 04
Mei 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, proses rekapitulasi penghitungan
suara di tingkat Kecamatan atau yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) sudah dimulai sejak 18 April. Rentang waktu pleno rekapitulasi di tingkat
PPK terbilang cukup lama, yakni 17 hari.
“Tahapan rekap di tingkat
Kecamatan itu kan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 7 (tahun 2019) dimulai dari
tanggal 18 April sampai dengan 4 Mei. Akan tetapi karena di Pandeglang ini
jumlah TPS nya tidak ada yang mencapai 200 (TPS per Kecamatan) kita menargetkan
paling lama di Pandeglang PPK itu 5 hari selesai,” ujar dia kepada Krakatau
Radio, Rabu (24/04).
Ia menjelaskan, tinggal beberapa
Kecamatan yang belum menyelesaikan rapat pleno terbuka. Sementara sebagian
besar Kecamatan telah rampung.
“Kalau misalkan kita
persentasikan sudah diatas 80 persen. Dapil Pandeglang 3 kan sudah selesai
semua. Dapil Pandeglang 4 tinggal menyisakan Cimanggu. Dapil 5 Labuan, terus
Dapil 6 tinggal menyisakan Menes dan Jiput kalau tidak salah. Wilayah 2 semua
sudah selesai, sementara wilayah 1 tinggal Majasari dengan Cadasari. Ini
sudah mencapai mau 90 persen,” jelas dia.
Saat ditanya kendala dan temuan
masalah di lapangan, kata dia, diantaranya persoalan penjumlahan surat suara
yang selisih antara saksi dengan penyelenggara.
“Kaitan dengan masalah persoalan
hal yang prinsip juga tidak ada. Tidak ada misalkan PPK melaksanakan proses
penghitungan surat suara ulang, tidak ada,” terangnya.
Setelah selesai di tingkat
kecamatan, tambah Suja’i, rekapitulasi penghitungan suara berlanjut ke tingkat
yang lebih tinggi, yaitu kabupaten. Menurut dia, penghitungan suara di tingkat
Kabupaten/kota akan selesai antara 22 April-7 Mei 2019. Kemudian, akan diumukan
dalam rentang waktu 20 April-8 Mei 2019.
“Ya kita lihat nanti hasil dari
kegiatan dari Kecamatan lah, karena kita punya waktu sampai dengan tanggal 7
Mei harus sudah selesai,” imbuh dia. (Mudofar)
Tidak ada komentar