Pembuang Mayat Terbungkus Karung Ditangkap Kepolisian

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono saat press release kasus dua mayat terbungkus karung di Kabupaten Pandeglang, Minggu (15/04/2019).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang berhasil menangkap dua orang pelaku pembuang dua mayat yang terbungkus karung di Kabupaten Pandeglang pada pekan lalu. Para pelaku ini dinyatakan terlibat dalam pembunuhan terencana bersama pelaku lainnya yang masih buron. Kedua orang yang ditangkap ini berperan sebagai pembuang mayat di tengah laut, tepatnya di perairan Anyer, Kabupaten Serang dengan menggunakan speed boat.

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, dari proses penyelidikan yang dilakukan selama lima hari, pihaknya mengamankan komplotan pembunuh yang membuang kedua mayat di wilayah Kecamatan Panimbang dan di Kecamatan Pagelaran.

“Dari pengembangan yang berhasil kami ungkap, kasus ini adalah pembunuhan berencana. Adapun jumlah pelaku itu ada enam orang, hanya saja kami baru berhasil menangkap dua orang saja dan empat orang lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kapolres, Minggu (14/04/2019).


Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto.
Dijelaskannya, kedua orang yang berhasil ditangkap berinisial B dan S. Keduanya ditangkap ditempat yang berbeda yakni untuk B di kediamannya di wilayah Anyer pada Jumat (12/04), dan S ditangkap dikontrakkan di wilayah Tanjung Priok Jakarta pada Sabtu (13/04) lalu.

Salah satu pelaku pembuangan mayat itu, ternyata masih ada kaitan keluarga dengan korban SGP yang ditemukan di wilayah Kecamatan Panimbang.

“Diketahui B itu sebagai ABK Kapal dan S nahkodanya. Dari 6 orang pelaku itu peran keduanya ini hanya sebagai pembuang mayat tersebut. Mereka membuang mayatnya itu di laut lepas wilayah Merak-Anyer tengah malam pada Sabtu (06/04) dan kalau dibunuhnya itu hasil keterangan pada hari Jumat (05/04),” paparnya.


Meski keempat tersangka lain belum berhasil ditangkap, namun Kapolres menyatakan sudah mengantongi identitas empat pelaku lain. Hingga saat ini pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap empat pelaku yang saat ini masih DPO tersebut.

Adapun untuk motif pembunuhan diduga karena masalah ekonomi. Menurut Kapolres, pelaku membunuh korban karena ingin menguasai kapal yang dikuasai kedua korban tersebut.

“Dugaan kami sampai saat ini motifnya itu ekonomi terkait kepemilikan kapal dan barang-barang lain yang dimiliki korban. Jadi semua yang dimiliki korban itu ingin dimiliki pelaku. Nah, kedua pelaku yang kami tangkap ini hanya membantu membuang mayat tersebut dengan iming-iming bakal diberikan hasil dari penjualan kapal tersebut,” jelas dia.


Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Deddy Hermawan menambahkan, untuk TKP (tempat kejadian perkara) pembunuhan hingga saat ini belum dapat diketahuinya. Sebab kedua orang yang berhasil ditangkap tidak mengetahui proses pembunuhan.

“Dua orang ini memang ikut pada awal merencanakan pembunuhan tersebut, mereka merencanakannya itu di wilayah Binuangeun Kabupaten Lebak. Hanya saja, waktu pembunuhan mereka tidak ikut dan hanya menerima mayat yang sudah dibungkus dengan karung dan plastik,” jelasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku, polisi kenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.