Pembuang Mayat Terbungkus Karung Ditangkap Kepolisian
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono saat press release kasus dua mayat terbungkus karung di Kabupaten Pandeglang, Minggu (15/04/2019). |
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan,
dari proses penyelidikan yang dilakukan selama lima hari, pihaknya mengamankan
komplotan pembunuh yang membuang kedua mayat di wilayah Kecamatan Panimbang dan
di Kecamatan Pagelaran.
“Dari pengembangan yang berhasil kami ungkap, kasus ini adalah
pembunuhan berencana. Adapun jumlah pelaku itu ada enam orang, hanya saja kami
baru berhasil menangkap dua orang saja dan empat orang lagi masih DPO (Daftar
Pencarian Orang),” ujar Kapolres, Minggu (14/04/2019).
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto. |
Dijelaskannya, kedua orang yang berhasil ditangkap berinisial
B dan S. Keduanya ditangkap ditempat yang berbeda yakni untuk B di kediamannya
di wilayah Anyer pada Jumat (12/04), dan S ditangkap dikontrakkan di wilayah
Tanjung Priok Jakarta pada Sabtu (13/04) lalu.
Salah satu pelaku pembuangan mayat itu, ternyata masih ada
kaitan keluarga dengan korban SGP yang ditemukan di wilayah Kecamatan Panimbang.
“Diketahui B itu sebagai ABK Kapal dan S nahkodanya. Dari 6
orang pelaku itu peran keduanya ini hanya sebagai pembuang mayat tersebut.
Mereka membuang mayatnya itu di laut lepas wilayah Merak-Anyer tengah malam
pada Sabtu (06/04) dan kalau dibunuhnya itu hasil keterangan pada hari Jumat (05/04),”
paparnya.
Meski keempat tersangka lain belum berhasil ditangkap, namun
Kapolres menyatakan sudah mengantongi identitas empat pelaku
lain. Hingga saat ini pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap empat pelaku
yang saat ini masih DPO tersebut.
Adapun untuk motif pembunuhan diduga karena masalah ekonomi.
Menurut Kapolres, pelaku membunuh korban karena ingin menguasai kapal yang
dikuasai kedua korban tersebut.
“Dugaan kami sampai saat ini motifnya itu ekonomi terkait
kepemilikan kapal dan barang-barang lain yang dimiliki korban. Jadi semua yang
dimiliki korban itu ingin dimiliki pelaku. Nah, kedua pelaku yang kami tangkap
ini hanya membantu membuang mayat tersebut dengan iming-iming bakal diberikan
hasil dari penjualan kapal tersebut,” jelas dia.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Deddy Hermawan menambahkan, untuk TKP (tempat kejadian perkara) pembunuhan hingga saat
ini belum dapat diketahuinya. Sebab kedua orang yang berhasil ditangkap tidak
mengetahui proses pembunuhan.
“Dua orang ini memang ikut pada awal merencanakan pembunuhan
tersebut, mereka merencanakannya itu di wilayah Binuangeun Kabupaten Lebak.
Hanya saja, waktu pembunuhan mereka tidak ikut dan hanya menerima mayat yang
sudah dibungkus dengan karung dan plastik,” jelasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku, polisi kenakan Pasal 340 tentang
pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Mudofar)
Tidak ada komentar