Masa Tenang, Bawaslu Tertibkan APK Peserta Pemilu
Petugas Panwaslu Kecamatan Labuan, saat menertibkan APK salah satu Caleg, Minggu (15/04/2019). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dalam masa tenang Pemilu 2019 yang dimulai sejak Minggu
(14/04) sampai dengan Selasa (16/04), Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan
(Dishub) Kabupaten Pandeglang, telah menertibkan Alat Peraga Kampanye
(APK) peserta Pemilu 2019. Penertiban itu dilakukan di seluruh Desa dan Kecamatan
di Kabupaten Pandeglang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang,
Ade Mulyadi menuturkan, penertiban tim gabungan tersebut guna memastikan tak
ada lagi APK yang berceceran di tepi atau persimpangan jalan, memasuki masa
tenang yang berlaku mulai Minggu (14/04).
“Kita lakukan penertiban ini
karena sekarang sudah masuk dalam masa tenang, maka penertiban APK ini kita
lakukan secara serentak di 35 Kecamatan,” katanya.
Penertiban APK itu dilakukan
sesuai dengan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 Tahun 2018.
Untuk itu, pihaknya meminta sinergitas stakeholder terkait proses pengawasan
serta penertiban APK sepanjang masa mulai 14 hingga 16 April.
Sementara itu, Ketua Panwaslu
Kecamatan Panimbang, Oka mengatakan, kendala penertiban yang ditemui di
lapangan, diantaranya mengenai pemasangan APK yang dilakukan di beberapa tempat
yang sulit dijangkau. Untuk itu, pihaknya meminta bantuan kepada PLN untuk penertiban
tersebut.
“Masih ada beberapa APK yang kita
tidak bisa selesaikan kemarin salah satunya emang baliho itu teraliri listrik
ya. Maka kita meminta bantuan ke PLN karena mereka punya peralatan yang mumpuni
untuk hal itu,” ujarnya saat dihubungi Krakatau Radio, Senin (15/04).
Pihaknya akan terus menertibkan
APK peserta pemilu sampai dengan tuntas.
“Hari ini kita lanjutkan
penertiban untuk beberapa APK yang belum terselesaikan kemarin dan kami juga
bersama UPT Dishub Panimbang akan menertibkan angkot-angkot yang ditempel
peserta pemilu,” imbuh dia. (Mudofar)
Tidak ada komentar