Satreskrim Polres Pandeglang Amankan 3 Orang Pelaku Curat
Salah satu barang bukti pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Pandeglang, Polda Banten berhasil mengamankan tiga orang
tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa
Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP
Indra Lutrianto Amstono mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (14/03/2019)
sekira pukul 05.00 WIB. Diamankannya tiga orang pelaku tindak pidana Curat ini seperti
yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP oleh tim Satreskrim Polres Pandeglang.
Tersangka yang berhasil
diamankan adalah SY alias SR (38), AR alias SR (27), AM (35) dan KW (25) yang
saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
“Ketiga orang pelaku
diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/08/IX/2018/Banten/Res
Pandeglang/sek munjul, tanggal 26 September 2018 atas nama pelapor Maman
Suparman SS,” katanya kepada awak media, Minggu (17/03).
Indra menambahkan, pelaku
menggunakan modus operandi melakukan pencurian dengan cara merusak jendela
dengan menggunakan obeng dan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan
kunci Leter T yang sedang diparkir.
“Kronologi penangkapan
tersangka berawal pada Kamis 14 Maret 2019 dilakukan penyidikan dan diamankan
tersangka SY. Saat diinterogasi, SY mengakui perbuatannya bersama tiga orang
tersangka lainnya, yaitu AM, AR dan KW. Selanjutnya tim melakukan penangkapan
kedua orang tersangka AM dan AR,” tambahnya.
Sementara barang bukti yang
berhasil diamankan yakni satu buah sepeda motor matic yang pelaku ambil di kediaman
korban. Atas perbuatannya ketiga orang tersangka tersebut akan dikenakan pasal
363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara.
“Saat ini pelaku dan
barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih
lanjut,” tutupnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar