Satreskrim Polres Pandeglang Amankan 3 Orang Pelaku Curat

Salah satu barang bukti pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Polda Banten berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (14/03/2019) sekira pukul 05.00 WIB. Diamankannya tiga orang pelaku tindak pidana Curat ini seperti yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP oleh tim Satreskrim Polres Pandeglang.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah SY alias SR (38), AR alias SR (27), AM (35) dan KW (25) yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.


“Ketiga orang pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/08/IX/2018/Banten/Res Pandeglang/sek munjul, tanggal 26 September 2018 atas nama pelapor Maman Suparman SS,” katanya kepada awak media, Minggu (17/03).

Indra menambahkan, pelaku menggunakan modus operandi melakukan pencurian dengan cara merusak jendela dengan menggunakan obeng dan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Leter T yang sedang diparkir.

“Kronologi penangkapan tersangka berawal pada Kamis 14 Maret 2019 dilakukan penyidikan dan diamankan tersangka SY. Saat diinterogasi, SY mengakui perbuatannya bersama tiga orang tersangka lainnya, yaitu AM, AR dan KW. Selanjutnya tim melakukan penangkapan kedua orang tersangka AM dan AR,” tambahnya.


Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah sepeda motor matic yang pelaku ambil di kediaman korban. Atas perbuatannya ketiga orang tersangka tersebut akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.