Belasan Parpol Belum Serahkan Data Nama Saksi
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi (ketiga dari kiri) di acara Media Meeting di salah satu hotel di Pandeglang, Rabu (27/03/2019). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dari 16 Partai Politik (Parpol)
di Kabupaten Pandeglang, baru ada lima Parpol yang sudah menyerahkan nama saksi
ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan bertugas di setiap Tempat
Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade
Mulyadi mengatakan, penyertaan nama saksi Parpol dianggap penting untuk menyamakan
pemahaman mengenai teknis pengawasan di TPS. Padahal Bawaslu, kata dia, sudah
menyampaikan ke tiap peserta Pemilu. Akhirnya, Bawaslu memperpanjang masa
penyerahan nama saksi yang semula tanggal 5 Maret, diperpanjang hingga tanggal
30 Maret 2019.
“Supaya nantinya tidak ada
kekeliruan dengan penyelenggara Pemilu saat dilakukan proses pemungutan dan
penghitungan suara,” kata Ade kepada awak media.
Bila Parpol sudah menyerahkan
nama-nama saksinya, tambah dia, mereka akan segera diberi bimbingan teknis oleh
petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Parpol saksinya di Bimtek oleh
Bawaslu. Kita minta ke Parpol untuk segera mengirimkan data saksi per TPS.
Sehingga bisa dilaksanakan terkait Bimtek saksi oleh Bawaslu. Adapun
pelaksanaannya bisa dilakukan Panwascam,” ujar dia.
Akan tetapi Bawaslu tidak
mempersoalkan bila ada Parpol yang tidak menyerahkan daftar nama saksinya.
Hanya saja, setiap Parpol harus menyertakan surat keterangan secara tertulis.
Mengingat hal itu akan berkaitan pula dengan anggaran.
Adapun bila seluruh Parpol
mengerahkan semua saksinya di 3.906 TPS di Pandeglang, maka jumlah saksi Parpol
akan berjumlah mencapai 62 ribu-an orang.
“Saksi itu 1 orang per TPS. Jadi
jika dikali antara jumlah TPS 3.906 dikalikan 16 parpol. Adapun nanti Parpol mengirimkan
atau tidak, kita liat tanggal 30 Maret,” papar dia. (Mudofar)
Tidak ada komentar