Belasan Parpol Belum Serahkan Data Nama Saksi

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi (ketiga dari kiri) di acara Media Meeting di salah satu hotel di Pandeglang, Rabu (27/03/2019).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dari 16 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Pandeglang, baru ada lima Parpol yang sudah menyerahkan nama saksi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, penyertaan nama saksi Parpol dianggap penting untuk menyamakan pemahaman mengenai teknis pengawasan di TPS. Padahal Bawaslu, kata dia, sudah menyampaikan ke tiap peserta Pemilu. Akhirnya, Bawaslu memperpanjang masa penyerahan nama saksi yang semula tanggal 5 Maret, diperpanjang hingga tanggal 30 Maret 2019.

“Supaya nantinya tidak ada kekeliruan dengan penyelenggara Pemilu saat dilakukan proses pemungutan dan penghitungan suara,” kata Ade kepada awak media.


Bila Parpol sudah menyerahkan nama-nama saksinya, tambah dia, mereka akan segera diberi bimbingan teknis oleh petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Parpol saksinya di Bimtek oleh Bawaslu. Kita minta ke Parpol untuk segera mengirimkan data saksi per TPS. Sehingga bisa dilaksanakan terkait Bimtek saksi oleh Bawaslu. Adapun pelaksanaannya bisa dilakukan Panwascam,” ujar dia.


Akan tetapi Bawaslu tidak mempersoalkan bila ada Parpol yang tidak menyerahkan daftar nama saksinya. Hanya saja, setiap Parpol harus menyertakan surat keterangan secara tertulis. Mengingat hal itu akan berkaitan pula dengan anggaran.

Adapun bila seluruh Parpol mengerahkan semua saksinya di 3.906 TPS di Pandeglang, maka jumlah saksi Parpol akan berjumlah mencapai 62 ribu-an orang.

“Saksi itu 1 orang per TPS. Jadi jika dikali antara jumlah TPS 3.906 dikalikan 16 parpol. Adapun nanti Parpol mengirimkan atau tidak, kita liat tanggal 30 Maret,” papar dia. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.