Terbukti Tidak Netral, Bawaslu Rekomendasikan ASN Agar Dilakukan Pembinaan
Ilustrasi ASN di Pandeglang. Foto Humas Pandeglang. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Belasan Aparatur Sipil Negara
(ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mendapat
rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang untuk
dilakukan pembinaan. Rekomendasi itu keluar setelah Bawaslu menetapkan hasil
kajian terhadap dugaan adanya ketidaknetralan ASN dalam tahapan Pemilu.
Bahkan satu ASN direkomendasikan agar
dibina ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pejabat yang direkomendasikan ke
KASN dinyatakan terbukti menguntungkan salah satu peserta Pemilu lantaran
mengundangnya dalam suatu acara. Sedangkan, pejabat yang sebatas direkomendasi
ke Pemda, dianggap hanya turut menghadiri kegiatan tersebut.
Anggota Bawaslu Pandeglang,
Karsono mengatakan, pihaknya telah memutuskan agar ASN yang diduga tidak netral
tersebut untuk dilakukan pembinaan kepada pejabat pembina kepegawaian dan ke
KASN.
“Kemarin kita sudah mengeluarkan
rekomendasinya terhadap beberapa ASN bahwa yang diduga terlibat ya,
rekomendasinya kita dilakukan pembinaan terhadap ASN untuk dilakukan pengawasan
yang lebih ketat,” ujarnya kepada Krakatau radio, Senin (25/02).
Anggota Bawaslu Pandeglang, Karsono. |
Karsono menjelaskan, Bawaslu
mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian, untuk diberi
sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Diduga ada unsur-unsur pelanggaran
yang dilakukan oleh ASN ya mau tidak mau kita proses sebagai upaya untuk
menegakan keadilan,” kata dia.
Menurut Karsono, terkait adanya
surat edaran dari Bupati Pandeglang yang menyatakan telah membina para ASN, menjadi
penguat bagi Bawaslu agar ASN di Pandeglang dapat mematuhi aturan tersebut,
sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,
ASN dilarang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
“Toh pada prinsipnya Bupati sudah
mengeluarkan surat edaran Bupati 270. Bagi kami adalah sebuah komitmen
pemerintah daerah. Mestinya ini harus ditaati oleh semua. Rekomendasi yang kami
buat itu ya hanya upaya untuk mempertegas surat edaran yang sudah dikeluarkan
oleh Bupati,” kata dia.
Untuk itu, ia meminta agar ASN
untuk tetap netral dan memaksimalkan fungsinya sebagai abdi negara dan pelayan
masyarakat.
“ASN itu hanya menjadi pelayan publik
sudah disumpah berdasarkan jabatannya bahwa dia bersumpah untuk tidak terlibat
dalam politik praktis, tidak masuk dalam keanggotaan partai politik, juga
mengabdi untuk kepentingan masyarakat secara utuh,” tuturnya.
Adapun belasan pejabat yang
direkomendasikan itu diantaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Dindikbud), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), para camat,
Ketua Koorwil Dindikbud, dan Kepala Puskesmas dari tiga kecamatan, yaitu
Cigeulis, Cimanggu, dan Cibaliung. (Mudofar)
Tidak ada komentar