Polsek Banjar Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Kapolsek Banjar, AKP Tatang Sudarjo saat ungkap kasus curanmor di Mapolsek Banjar, Kamis (31/01/2019). |
KRAKATAURADIO.COM, BANJAR - Polsek Banjar dibantu tim Resmob
Polres Pandeglang meringkus pelaku kasus pencurian bermotor (curanmor) yakni Enjung
alias Jacung (45) warga Desa Cibodas, Kecamatan Banjar dan Rohman (24) warga
Desa Banyu Asih, Kecamatan Cigeulis.
Penangkapan itu bermula atas
laporan warga yang kehilangan satu unit motor merk Honda Vario No.Pol A 3759 LZ
saat diparkir di garasi rumahnya, di kampong Kadu Hanjur Desa Sukamanah, Kecamatan
Kaduhejo, Selasa (29/01/2019) sekira pukul 05.00 WIB.
Setelah menerima laporan itu
Polsek Banjar melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan 2
orang tersangka kurang dari 24 jam.
Kapolsek Banjar, AKP Tatang
Sudarjo mengatakan, kedua tersangka diamankan di kediaman Jacung yang merupakan
otak kejahatan di Kampung Tanggok, Desa Cibodas, Kecamatan Banjar.
Saat penangkapan, Jacung sempat
berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah. Namun akhirnya penyidik
berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti dari rumah
tersangka.
“Dari tangan para tersangka
polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor dan kunci
leter t yang biasa digunakan tersangka untuk melakukan aksinya,” ujarnya saat
menggelar press release di Mapolsek Banjar, Kamis (31/01).
Sementara itu, Kasat Reskrim
Polres Pandeglang, AKP Deddy Hermawan menambahkan, salah seorang tersangka
yakni Jacung merupakan residivis curanmor dan sudah menjadi target kepolisian.
“Memang pelaku ini sudah diintai,
biasanya mereka menjual di wilayah pandeglang. Untuk wilayah operasi di daerah maja
dan banjar,” ujarnya.
Sementara, salah satu tersangka, Jacung mengaku, melakukan aksi
pencurian tersebut di sekitar Kecamatan Maja-Pandeglang. Saat melakukan aksinya
tersangka hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja untuk menggondol motor
korban.
Ia mengaku nekat melakukan aksi
pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka juga
menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Biasanya satu malam satu motor,
tergantung kesulitannya bisa satu sampai dua jam. Karena kebutuhan buat anak,”
ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman
maksimal 7 tahun kurungan penjara. (Mudofar)
Tidak ada komentar