Edan! Bapak Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Ilustrasi pencabulan. |
KRAKATAURADIO.COM, MAJASARI - MN (44), warga Kampung
Saruni, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, tega
mencabuli anak kandungnya sendiri. Korban Bunga (bukan nama sebenarnya) 14
tahun yang masih duduk di bangku SMP ini dicabuli ayahnya sebanyak dua kali, yakni
pada Minggu, 11 November 2018 malam dan Kamis, 13 Desember 2018 malam di rumah
pelaku.
Kasat Reskrim Polres
Pandeglang, AKP Deddy Hermawan mengatakan, perbuatan tersebut terjadi pada saat
korban hendak meminta uang jajan kepada pelaku. Karena kedua orangtua korban
sudah berpisah dan kondisi rumah dalam keadaan sepi, maka situasi tersebut
dimanfaatkan oleh tersangka untuk mencabuli korban.
“Jadi modusnya, ketika
korban itu mau meminta uang jajan kepada bapaknya. Jadi kedua orangtua korban
sudah pisah rumah dan kebetulan rumahnya tidak begitu jauh. Jadi di situlah
dimanfaatkan (oleh tersangka, red) untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban,”
ungkapnya saat ekspose perkara di Mapolsek Banjar, Kamis (31/01).
Usai melampiaskan nafsu
setannya, tersangka sempat mengancam akan membunuh korban jika memberi tahu
kepada orang lain.
“Pelaku mengancam korban ‘awas
maneh mun bebeja ka sasaha di paehan ku aing’,” ujarnya menirukan ucapan
pelaku.
Dalam kasus ini kepolisian
selain mengamankan tersangka, juga mengamankan barang bukti pakaian korban.
Hingga saat ini kasusnya masih ditangani oleh Polsek Banjar.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka yang berprofesi sebagai
buruh ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam dalam sel
tahanan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman penjara
di atas lima tahun.
Tersangka disangkakan
dengan cukup kuat bukti pasal 76 D junto pasal 81 dan atau junto pasal 76 E
junto pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang-undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Mudofar)
Tidak ada komentar