Disebut Jangan Genit, Ini Kata Bawaslu Pandeglang

Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengaku tidak terpengaruh dengan pernyataan Bupati Pandeglang, Irna Narulita yang menyebut Bawaslu untuk tidak genit terkait pemanggilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan undangan klarifikasi kepada Bupati selaku pembina ASN. Bawaslu meyakini langkah pemanggilan terhadap sejumlah pejabat setingkat camat hingga Kepala Dinas sudah sesuai dengan ketentuan.

“Kalau kami tidak ada istilah genit tidak ada juga istilah cari panggung jadi kami hanya melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-undang yang mengamanatkan kami menjalankan tugas dan kewajiban,” kata Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (14/02).

Sebelumnya, Bupati sempat menuding Bawaslu sedang cari panggung menyusul pemanggilan sejumlah anak buahnya terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Bahkan Bupati Irna menyebut Bawaslu genit.


Saat ditanya perihal pernyataan Bupati yang mengatakan pemanggilan ASN setingkat Camat dan Kepala Dinas harus seizinnya, Ade menyatakan, tidak ada satu pun pasal dalam aturan Pemilu yang menyebutkan hal dimaksud.

“Kalau di Undang-undang Nomor 7 dan peraturan Bawaslu yang kami pakai tidak ada satu pasal pun yang mengharuskan ketika mengundang klarifikasi (terdahap ASN) harus ada izin (terlebih dulu ke Bupati Pandeglang) jadi kami menempuh prosedur yang berlaku di Bawaslu,” jelasnya.

Pihaknya sendiri memaklumi ketidakhadiran Bupati dalam undangan klarifikasi yang dilayangkan Bawaslu mengingat jadwal yang padat.

“Kita maklumi dengan kinerja yang cukup padat dengan agenda yang cukup padat itu berhalangan,” tuturnya.


Ade mengaku tidak akan terpengaruh dengan semua intervensi yang dilakukan pihak eksternal. Menurut dia, Bawaslu lebih memilih fokus menangani dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan beberapa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang ketimbang harus mempersoalkan hal tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mempertanyakan upaya Bawaslu yang memanggil dirinya untuk dimintai klarifikasi soal dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Irna menilai, sebelum memanggil Camat dan Kepala Dinas, Bawaslu harus mendapatkan izin dari dirinya terlebih dahulu sebagai Pembina ASN.

“Saya udah bilang, Bawaslu tidak boleh memanggil camat tanpa seizin saya,” kata Irna usai menghadiri kegiatan Musrenbang.

Menurut dia, langkah Bawaslu memanggil pejabat Pandeglang untuk dimintai klarifikasi hanya untuk mencari panggung dan terkesan genit.

“Jadi saya sampaikan Bawaslu jangan genit, Bawaslu jangan mau tampil Bawaslu, jangan mau cari nama Bawaslu. Kalau memang ada kesalahan, sebutkan kesalahannya apa. Kan klarfikasi, klarifikasi apa,” ujarnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.