Ribuan Sertifikat Redistribusi Tanah di Pandeglang Dibagikan
Menteri Agrarida dan Penataan Ruang, Sofyan Djalil saat menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat di Pendopo Bupati Pandeglang, Rabu (23/01/2019). Foto Humas Pandeglang. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kementerian Agraria dan Penataan
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagikan sebanyak 8.225 sertifikat
tanah bagi masyarakat di tiga daerah, yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten
Serang dan Kabupaten Lebak. Sertifikat tanah itu berasal dari kegiatan
redistribusi dan konsolidasi tanah.
Sertifikat itu secara simbolis
diberikan kepada 500 penerima yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN,
Sofyan Djalil di Pendopo Bupati Pandeglang, Rabu (23/1/2019).
Menteri Sofyan mengatakan, 8.225
sertifikat meliputi 225 sertifikat untuk konsolidasi tanah di Desa Mekarsari,
Kecamatan Panimbang. Sedangkan 8.000 sertifikat lainnya merupakan hasil
kegiatan redistribusi yang diperuntukan bagi Kabupaten Pandeglang sebanyak
2.000 sertifikat dan untuk Kabupaten Serang dan Lebak masing-masing mendapat
3.000 sertifikat.
“Pemberian dua jenis sertifkat
ini menjadi bagian dari program reforma agraria yang ditetapkan pemerintah.
Program ini merupakan upaya penataan kembali lahan dan memberi kepastian hukum
terhadap tanah masyarakat,” ujar dia.
Dijelaskannya, sebelumnya
tanah-tanah tersebut merupakan lahan milik pemerintah yang dimanfaatkan oleh
masyarakat sejak lama. Untuk memberi kepastian hukum atas tanah tersebut, maka
diterbitkanlah sertifikat hasil redistribusi dan konsolidasi.
“Selama ini banyak tanah
masyarakat belum memiliki legalitas atas tanahnya. Namun dengan adanya
pengakuan dari pemerintah melalui sertifikat, maka masyarakat bisa memanfaatkan
lahan tersebut untuk kegiatan yang lebih produktif,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin
Halim menambahkan, masyarakat kini lebih beruntung. Karena mengurus legalitas
lahan saat ini lebih mudah. Bahkan beberapa diantaranya ada yang mendapat
secara gratis.
“Baru kali ini masyarakat diberi
sertifikat gratis. Padahal dulu bikinnya lama dan mahal. Kita beruntung bahwa
tadinya sulit dapat sertifikat, kini lebih mudah dan bahkan ada yang
digratiskan tanah,” ujar dia. (Mudofar)
Tidak ada komentar