KPU dan Bawaslu Rakor Tahapan dan Dana Kampanye
Rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang di kantor Bawaslu Pandeglang, Selasa (29/01/2019). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang melakukan rapat koordinasi
(Rakor) terkait Tahapan dan Dana Kampanye.
Ketua Divisi Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, selama
masa kampanye dari tanggal 23 September 2018 hingga saat ini, ada beberapa hal
yang belum dilakukan oleh peserta Pemilu dalam hal ini pasangan
Capres-Cawapres, partai politik (Parpol) dan calon perseorangan (Dewan
Perwakilan Daerah) diantaranya, penyerahan izin dan pemberitahuan kegiatan ke
aparat kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.
Selain itu, lanjutnya, penyerahan
pelaksana kampanye dan masih banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang
di jalur protokol dari depan Horison Altama Kecamatan Karang Tanjung hingga
Pertigaan Cipacung Kecamatan Majasari.
“Padahal KPU Pandeglang sudah
menyampaikan surat dan melakukan imbauan kepada peserta Pemilu agar mentaati
aturan kampanye seperti yang termaktub dalam PKPU 23/2018 tentang Kampanye
Pemilu,” katanya di kantor Bawaslu Pandeglang, Selasa (29/01).
Oleh karena itu, Ahmadi meminta
kepada peserta Pemilu khususnya di wilayah Kabupaten Pandeglang untuk mentaati
aturan, karena Pemilu tidak akan berintegritas jika penyelenggara, peserta dan
pemilih juga tidak berintegritas.
“Pada kenyataannya saat tim
penghubung (LO) kita undang untuk menjabarkan aturan kampanye, ini terkadang
tidak sampai ke pelaksana atau tim kampanye. Salah satunya pelaksana dan tim
kampanye yang kemudian masih melakukan dugaan pelanggaran,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Ketua Divisi
Hukum dan Pengawasan KPU Pandeglang, Ahmad Munawar menyatakan, KPU Pandeglang
sudah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari peserta
Pemilu dalam hal ini Parpol pada 2 Januari 2019 lalu.
“Kita catat administrasinya,
nanti juga Kantor Akuntan Publik (KAP) akan melakukan audit dana kampanye,” ujarnya.
Sementara itu,, komisioner
Bawaslu Pandeglang, Karsono menyampaikan bahwa KPU dan Bawaslu harus sejalan
dalam menjalankan tahapan Pemilu baik pada saat kampanye maupun pada laporan
dana kampanye.
“Kita harus tetap berkoordinasi
sesuai dengan amanah yang sudah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu,” imbuh dia.
Pada kesempatan tersebut hadir
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Pandeglang
Ahmadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pandeglang Ahmad Munawar, Kasubbag
Teknis dan Hupmas Nurul Janah dan Kasubbag Hukum dan Pengawasan Dina Kurniasari
Utami.
Sementara dari Bawaslu hadir
Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi dan tiga orang komisioner Bawaslu
Pandeglang Fauzi Ilham, Karsono dan Iman Ruhmawan. (Mudofar)
Tidak ada komentar