Pengawasan Produk Makanan dan Kosmetik di Media Sosial Perlu Keterlibatan Masyarakat
KRAKATAURADIO.COM, SERANG - Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Sukriadi Darma mengaku kesulitan dalam
mengawasi peredaran makanan serta produk kosmetik yang dipesan masyarakat
melalui pesanan berbasis layanan media sosial atau online.
Menurut pria yang pernah menjabat
Kepala BPOM DKI Jakarta ini, sudah banyak masyarakat di Banten yang kini
melakukan hal tersebut dengan alasan lebih menghemat waktu dan biaya. Padahal,
dengan memesan produk melalui online, tambah dia, kualitas dan mutu dari produk
tersebut tidak dapat dijamin karena masyarakat tidak melihat produk secara
langsung.
“Memang kita kesulitan. Kesulitan
kita sekarang bahwa kejahatan itu semakin berkembang, pelanggaran itu semakin
berkembang. Kita mendapatkan bahwa obat dan makanan itu sekarang banyak melalui
media online. Ini adalah tanggungjawab kita bersama,” kata dia saat
ditemui disela-sela Sosialisasi Peraturan Kepala (Perka) BPOM RI tentang
keterbukaan Informasi Publik kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
dan Pers, di Serang, Rabu (19/12).
Untuk memastikan produk yang
dijual melalui layanan berbasis media online sudah sesuai dengan ketentuan,
pihaknya telah melakukan pengawasan dengan cara mengawasi media sosial.
“BPOM juga melakukan pengawasan
dengan melihat mengawasi media online yang ada baik itu facebook, instagram,
twitter dan berita-berita online untuk memastikan bahwa produk-produk itu aman
bermutu dan berkhasiat untuk dijual,” katanya.
Selain itu, keterlibatan
masyarakat dan media massa dalam mengawasi peredaran obat dan makanan, kata
dia, sangat diperlukan.
“Nah tentu disini kami
membutuhkan peran masyarakat terutama pers atau media untuk memberitahukan
bahwa ada hal-hal yang mencurigakan dari situ bahwa kita melakukan pengawasan
semesta bahwa pengawasan ini melibatkan semua sektor,” imbuh dia.
Adapun kegiatan sosialisasi
tersebut, bertujuan untuk mensinergikan pemahaman antara tugas pokok dan fungsi
dari BPOM dengan KPID Banten dan awak media dalam hal pengawasan konten materi
iklan yang ditayangkan kepada masyarakat.
“Kita ingin mensinergikan
terutama KPID dan teman-teman pers bahwa ada tanggungjawab dan tupoksi dari
KPID dan ada tanggungjawab dan tupoksi dari BPOM. itu yang kita satukan agar
lebih efektif dalam hal peningkatan terutama tentang iklan dan label yang ada
di radio atau televisi tersebut,” ungkapnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar