3 Pelaku Pengoplos Air Mineral Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Deddy Hermawan (kiri) saat menggelar ekspose kasus di Mapolres Pandeglang, Jumat (14/12/2018). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Polres Pandeglang menangkap 3
orang berinisial AR (39), HD (22) dan RS (21) yang diduga merupakan pelaku
pengopolos air mineral merk Aqua yang dicampur dengan air mineral biasa, di Kecamatan
Maja, Pandeglang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Pandeglang, AKP Deddy Hermawan mengatakan, modus yang
dilakukkan pelaku itu dengan menjual beberapa galon air mineral asli dari
perusahaan ditambah dengan beberapa galon air mineral biasa yang segel
penutupnya sudah diganti menggunakan merk dari perusahaan resmi.
“Polres Pandelang mengamankan
satu pick up yang berisi produk aqua jenis galon diduga dipalsukan. Modusnya
memalsukan tutup aqua galon tersebut. Pada saat ditangkap itu di mobilnya ada
80 galon. Nah yang 50 galon palsu dan 30 galon Aqua asli. Dia sistemnya
mencampurkan yang asli dengan yang palsu. Saat kita tangkap kita temukan di Maja,
tapi untuk pelaksanaan pengoplosannya dilakukan di Warung Gunung Kabupaten
Lebak,” katanya saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (14/12).
Deddy menjelaskan, pengungkapan
kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menjadi konsumen, komplain
terhadap kemasan galon yang mudah sekali mengalami kerusakan.
“Awal diketahuinya kami
mendapatkan informasi dari masyarakat ada kemasan aqua galon yang diduga mudah
sekali mengalami kerusakan, dari itu kita dalami dan coba selidiki,” ujarnya.
Ditempat yang sama, otak pelaku
pengoplosan, AR (39) membantah jika dirinya melakukkan pengoplosan. Dia memang
mengakui melakukan pengantian pada tutup galon menggunakan tutup yang sama dari
pabrik resmi yang ia dapat dari temannya. Ia mengaku sudah melakukan praktik
curang tersebut selama tiga bulan.
“Engga di oplos, isi ulang pake
asli. Untuk tutup segelnya ada yang ngirim orang itu nyamar cuman sampe detik
ini belum diketahui hilang kontek. Kita sudah tiga bulan, pokoknya satu minggu
lima puluh. Itu sudah tiga bulan jadi per minggunya lima puluh galon, harganya
beda dikit doang ko,” ujarnya.
Atas perbuatannya ketiga
tersangka diancam dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan atau e jo Pasal 62 ayat 1
Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan
ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda Rp 2 miliar. (Mudofar)
Tidak ada komentar