Pileg 2019 Hanya Nama Lengkap Tidak Pakai Foto Calon
Aminudin. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dalam surat suara yang akan
digunakan untuk menyalurkan hak suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019
mendatang menggunakan sistem coblos. Dengan demikian Pemilih cukup mencoblos
satu pilihan caleg atau partai politik saja, yang ada dalam surat suara.
Untuk surat suara Calon Anggota
DPRD nantinya ada lambang partai politik dan hanya ada nomor urut dan nama
lengkap caleg sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas saat mendaftar
ke KPU, bukan nama panggilan. Surat suara tidak dilengkapi dengan foto atau
gambar caleg.
Salah satu Caleg DPRD Provinsi
Banten dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aminudin mengatakan, aturan
tersebut memang sudah diberlakukan pada Pileg sebelumnya.
“Ini sebenarnya bukan tahun ini
saja tahun kemarin pun kita tidak dengan foto, hanya nomor nama dan logo
partai. Adapun foto para Caleg itu adanya diluar kobong (TPS),” ujar Aminudin.
Namun, Aminudin yang juga
Sekretaris Komisi I DPRD Pandeglang ini mengaku sedikit menghawatirkan terkait surat
suara yang tidak mencantumkan foto akan membuat beberapa pemilih di kalangan
tertentu mengalami kesulitan.
“Sudah pasti sih sebenarnya ada
kesulitan khususnya pemilih lansia karena yang mereka tahu kan muka kita gambnar
kita tapi tiba-tiba mereka suruh baca nama kita ya syukur-syukur mereka bisa
baca tapi kalau yang gak bisa baca ya repot,” tambah Aminudin.
Ia berpendapat banyaknya pemilih
lansia yang tidak bisa membaca akhirnya membuat mereka hanya mencoblos logo
partai daripada sosok Caleg.
“Akhirnya kemudian
secoblos-coblosnya saja. Biasanya fenomena yang terjadi adalah karena gak mau
pusing biasanya mereka mencoblos partai daripada mencoblos sosok calegnya
masing-masing,” paparnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar