ODGJ Boleh Memilih? Ini Penjelasan KPU
Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Pandeglang, Ahmadi mengatakan, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor
11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri, yang tergolong dalam
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), mesti dimasukan dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT). Hal itu untuk melindungi hak politik warga negara.
“Jadi memang ODGJ ini
sesungguhnya kenapa KPU memunculkan ini kan berdasarkan putusan MK no
135/PUU-XIII tahun 2015. Jadi kita intinya itu melindungi hak pilih, sekarang
kan muncul berkembang katanya kpu mendata ODGJ, padahal sesungguhnya kita tidak
serta merta mendata, tetapi sebelumnya dia harus masuk DPT dulu,” ujarnya
kepada Krakatau Radio, Kamis (29/11).
Adapun untuk dapat masuk dalam
DPT, lanjut Ahmadi, ODGJ tersebut harus melewati tahapan yang ketat.
Diantaranya, hak itu hanya diberikan pada mereka yang melampirkan surat
keterangan atau rekomendasi dari dokter jiwa.
Jika sudah melewati tahapan
tersebut, tambahnya, ODGJ diperbolehkan datang ke TPS untuk memberi hak suara
pada Pemilu 2019 mendatang.
“Kalau memang itu semua terpenuhi
tentu kita akan berkordinasi dengan dokter kejiawaan apakah dia memang layak untuk
memilih atau tidak,” tambahnya.
Baca: Kampanye Bacaleg di Media Sosial diatur KPU
Ia menerangkan, setelah pihaknya menggelar rakor dengan Bawaslu dan peserta pemilu, jumlah masyarakat Pandeglang yang masuk DPT namun penyandang disabilitas baik itu tuna netra, tuna wicara, tuna rungu, tuna daksa, tuna grahita dan masyarakat yang masuk kategori ODGJ sebanyak 808 orang.
Ia menerangkan, setelah pihaknya menggelar rakor dengan Bawaslu dan peserta pemilu, jumlah masyarakat Pandeglang yang masuk DPT namun penyandang disabilitas baik itu tuna netra, tuna wicara, tuna rungu, tuna daksa, tuna grahita dan masyarakat yang masuk kategori ODGJ sebanyak 808 orang.
“Nah maksudnya ODGJ yang akan kita
perhatikan adalah tentu yang disitu yang masuk dalam DPT. Jadi tidak serta
merta orang gila didata tidak seperti itu tetapi mereka awalnya masuk dalam DPT
karena kita kan melindungi hak pilih,” paparnya.
Akan tetapi, KPU Pandeglang belum
menerima Surat Edaran resmi dari KPU RI. Sehingga belum mengetahui rincian
teknis kebijakan itu. Karena sejauh ini, kebijakan tersebut sebatas santer
terdengar dari informasi di media massa.
“Kalau ini dibijaki dengan surat
edaran, kami KPU di daerah harus menjalankan amanat tersebut. Tetapi sejauh ini
kami belum melakukan pembahasan apapun, sekaligus masih menunggu arahan dari
KPU RI,” katanya. (Mudofar)
Tidak ada komentar