KPU Pandeglang Serahkan APK kepada Parpol
Penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) dari KPU Kabupaten Pandeglang kepada Partai Politik, di aula KPU Pandeglang, Kamis (01/11/2018). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Pandeglang mulai menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta
Pemilu 2019, baik partai politik, calon anggota DPD maupun capres dan cawapres,
di Aula KPU setempat, Kamis (1/11/2018) siang.
APK berupa baliho dan spanduk
diberikan kepada peserta pemilu berdasarkan PKPU Nomor : 33 Tahun 2018
perubahan dari PKPU Nomor : 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019.
Kemudian Keputusan KPU RI Nomor : 1096/PL.01.5-Kpt/06/IX/2018 tentang Petunjuk
Teknis Fasililitasi Metode Kampanye dalam Pemilu 2019 dan Keputusan KPU
Pandeglang Nomor : 112/Hk.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/IX/2018 tentang Perubahan Surat
Keputusan KPU Pandeglang Nomor : 110/HK.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/IX/2018 tentang
Penetapan Ukuran Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pasa Pemilu 2019.
Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi
mengatakan, APK untuk baliho capres dan cawapres, calon anggota DPD dan prapol
tingkat Kabupaten Pandeglang masing-masing 10 buah. Kemudian spanduk capres dan
cawapres serta partai politik tingkat Kabupaten Pandeglang masing-masing 16
buah.
“Hari ini kami menyerahkan APK
berupa spanduk dan baliho kepada peserta pemilu,” ujarnya.
Hadir dalam acara itu seluruh
perwakilan partai politik kecuali Perindo yang berhalangan hadir, tim
penghubung calon DPD dan tim capres dan cawapres, dan Bawaslu Pandeglang.
Sementara itu, Ketua KPU
Pandeglang, Ahmad Sujai menekankan, peserta pemilu harus menyampaikan di mana
saja APK yang diproduksi KPU akan dipasang. Karena hal ini kaitannya
dengan laporam pertanggungjawaban KPU terkait produksi APK peserta pemilu.
“Hingga masa kampanye ke 40 belum
ada pelanggaran kampanye. Boleh kampanye di akun media sosial yang terdaftar di
KPU, jika tidak terdaftar itu bisa kena sanksi,” pesannya.
Ditempat yang sama, Sekretaris
DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pandeglang, Ari Supriadi
mengaku, siap memasang APK dari KPU di titik yang sudah diatur dan
melaporkannya.
“Akan segera kami pasang di
titik-titik yang diperbolehkan dan melaporkannya ke KPU Pandeglang,” kata Ari. (Mudofar)
Tidak ada komentar