Gubernur Wajibkan PNS Salat 5 Waktu Berjemaah
Gubernur Banten Wahidin Halim. |
KRAKATAURADIO.COM, BANTEN - Gubernur Banten, Wahidin Halim mengeluarkan
Surat Edaran Nomor : 451/3132-Kesra/2018 Tentang 'Gerakan Berjamaah Salat
Fardhu Lima Waktu' pada Selasa 30 Oktober 2018. Surat itu ditujukan kepada
seluruh PNS di Banten.
Ada 3 poin yang ditulis dalam
surat Intruksi ini. Poin pertama, bagi Aparatur Sipil Negara/pegawai
dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang beragama Islam agar melaksanakan Gerakan
Berjamaah Shalat Fardhu Lima Waktu di Masjid/Mushola/Langgar, dengan
menghentikan atau menunda seluruh aktivitas saat masuk waktu shalat;
Poin kedua, bagi para pimpinan
agar mensosialisasikan dan melaksanakan gerakan dimaksud bersama Aparatur Sipil
Negara/Pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing. Bagi Aparatur Sipil Negara/Pegawai yang berada di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
apabila sudah masuk waktu shalat Dzuhur dan Ashar agar segera melaksanakan shalat
berjamaah di Masjid Raya Al-Bantani.
Poin ketiga, bagi Aparatur Sipil
Negara/Pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat
menyampaikan hal dimaksud pada poin satu dengan baik dan sopan.
Surat edaran ini ditujukan kepada
para Staf Ahli, Asisten Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Aparatur
Sipil Negara/Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang
ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Baca: Bupati Instruksikan ASN di Pandeglang Agar Sholat Berjamaah
Baca: Bupati Instruksikan ASN di Pandeglang Agar Sholat Berjamaah
Kabid Aplikasi, Informatika dan
Komunikasi Publik, Amal Herawan membenarkan edaran gubernur tersebut. Edaran
ini berlaku sejak ditandatangani gubernur pada 30 Oktober 2018.
“Ada surat
edarannya, berlaku persurat edaran beredar," kata Amal, Kamis (01/11)
seperti dilansir detik.com. (Mudofar)
Tidak ada komentar