Sakit Hati, Pelaku Bajak Akun Facebook Rekannya dan Sebar Ujaran Kebencian
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus ujaran kebencian, Selasa (30/10/2018) pagi. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Polres Pandeglang
menetapkan AA sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui
media sosial facebook. Pelaku terbukti menyebarkan ujaran yang menimbulkan
kebencian dari orang lain. Teganya, pelaku menyebarkan ujaran kebencian tersebut
bukan melalui akun facebook pribadinya, melainkan rekan kerjanya dengan nama
akun Galuh Alrizky Setiawan (GAS).
Hal ini terungkap
saat Polres Pandeglang menggelar Press Release, Selasa
(30/10/2018) pagi.
Kapolres
Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, motif pelaku menyebarkan
ujaran kebencian di status facebook rekannya karena merasa sakit hati lantaran
pelaku merasa kerapkali dibohongi ditambah persaingan usaha. Akhirnya pelaku
membuat status di akun facebook milik Galuh.
Kapolres
menjelaskan, unggahan status yang mengandung keresahan bukan hanya satu, namun
ada beberapa yang bahkan diantaranya merendahkan Tuhan. Meski begitu, polisi
belum menemukan adanya motif penistaan agama.
“Ada beberapa
status, yang utama bahwa dia membuat status yang menimbulkan kebencian dari
orang yang membacanya. Sementara kami belum temukan adanya motif penistaan
agama,” ujarnya.
Akibat perbuatannya
tersebut, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji. Pelaku dikenakan Pasal 45
ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun
atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara, pelaku membenarkan bila perbuatan itu dilakukannya dengan alasan sakit hati.
Postingan di status itu ia unggah agar masyarakat mengira bahwa itu adalah
perbuatan rekannya.
“Saya bikin
status seperti itu karena supaya Galuh dibenci sama orang, biar kebalas sakit
hati saya,” ujarnya.
Dijelaskannya,
pelaku membajak akun facebook rekannya tersebut dari riwayat yang disimpan saat
pertama kali membuat akun. Karena proses pembuatan akun tersebut melalui nomor
telepon miliknya.
“Saya sadar
perbuatan saya melanggar hukum, tetapi karena saya khilaf," katanya.
Adapun pemilik
akun, Galuh mengaku tidak menyangka rekan kerjanya akan melakukan perbuatan
seperti itu. Ia menuturkan, sempat mengalami ancaman dari masyarakat tidak
hanya dari wilayah Pandeglang, namun juga dari daerah lain.
“Bahkan sampai
saat ini ancaman itu masih ada,” tuturnya.
Kini Galuh
berharap masyarakat tidak lagi menuduhnya sebagai penyebar ujaran kebencian dan
dapat memulihkan nama baiknya lantaran status itu bukanlah perbuatannya.
“Saya tidak ada
dendam karena saat ini sudah ditangani polisi. Tetapi saya berharap nama baik
saya dipulihkan lagi, karena itu bukan saya yang buat,” ucapnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar