Tidak Semua Parpol Optimalkan Kuota Alokasi Kursi
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i memverifikasi berkas Parpol, Selasa (17/07/2018). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pendaftaran Bakal Calon Anggota
Legislatif (Bacaleg) telah resmi ditutup pada Selasa (17/07/2018) pukul 24.00
WIB oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia.
Untuk Kabupaten Pandeglang, dari
16 Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan Calegnya, ada sejumlah Parpol yang
tidak mengoptimalkan jumlah alokasi kursi dari enam Daerah Pemilihan (Dapil) di
Pandeglang, yaitu 50 kursi.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang,
Ahmad Suja’i menuturkan, dari 16 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya, ada
sejumlah Parpol yang mengajukan Bacaleg kurang dari kuota maksimal Dapil, yaitu
50 alokasi kursi.
“Di Pandeglang ada 50 alokasi
kursi dari total seluruh dapil. Tapi ada beberapa partai yang tidak mengajukan
daftar bakal calon sejumlah 50 bakal calon yang tersebar di dapil 1 sampai
dapil 6, yaitu PDIP 44 orang, Partai Garuda 11 orang, Partai Berkarya 37 orang,
Partai Perindo 47 orang, PSI 13 orang, PBB 42 orang dan PKPI 46 orang,”
jelasnya, Selasa (17/07) malam.
Sementara untuk Parpol lainnya,
sebut Suja’i, mengoptimalkan jumlah maksimal dari kuota yang ada. Adapun Parpol
yang sudah mendaftarkan bacalegnya ke KPU, lanjut Suja’i, belum semuanya
melampirkan kelengkapan berkas, masih ada yang kurang seperti hasil medical
check up dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
“Ada yang dokumennya sudah
lengkap dan ada juga yang belum lengkap. Misalnya ada bakal calon yang belum
melampirkan SKCK, kekurangan tersebut nantinya bisa dilengkapi pada tahap
perbaikan dari tanggal 22-31 Juli 2018 mendatang,” tutupnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar