Tidak Boleh Ada Pungli Dalam PPDB di Pandeglang
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat tahun
ajaran 2018-2019 di Kabupaten Pandeglang, tidak boleh dipungut biaya oleh pihak
sekolah. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud)
Kabupaten Pandeglang, Olis Solihin.
“Betul gratis. Kalau nanti ada yang
minta bayaran sampaikan ke saya, misalnya SMP Negeri Labuan misal menerima penerimaan
siswa baru minta uang, tolong sampaikan ke saya, itu sudah termasuk pungli
(pungutan liar) itu,” ujarnya.
Untuk memastikan hal itu tidak
terjadi, dirinya meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan hal tersebut jika
benar terjadi.
“Tolong sampaikan ke saya atau
lapor ke Dinas Pendidikan,” tambah dia.
Namun ditambahkannya, jika ada
pembayaran berdasarkan hasil kesepakatan antara pihak sekolah dalam hal ini
komite sekolah dengan masyarakat atau wali murid, maka hal itu diperbolehkan,
selama proses tersebut melalui musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.
“Gini, kemarin saya sampaikan itu
silahkan di musyawarahkan dengan Komite, kan komite di sekolah ada ketuanya, mangga
silahkan di musyawarahkan. Tapi jangan sampai sudah musyawarah, sudah sepakat,
tapi kuitansi dibawa-bawa dikasih ke LSM, ada saja yang masih begitu,” paparnya.
Ia menilai, dalam aturan
pendidikan, masyarakat diperbolehkan untuk ikut berpartisipasi di sekolah, baik
untuk proses pembangunan sekolah maupun sarana prasarana yang lainnya.
“Pada prinsipnya bahwa dikembalikan
ke orangtua masing-masing, mangga itu mah. Sepanjang sepakat orangtua dengan
komite, mangga,” imbuh dia. (Mudofar)
Tidak ada komentar