Pembangunan Tempat Yang diduga Gereja ditolak Warga Carita
KRAKATAURADIO.COM, CARITA - Pembangunan sebuah tempat yang diduga merupakan rumah ibadat
gereja bernama St. Gabriel di Kampung Sambolo, Desa Sukarame, Kecamatan Carita,
Kabupaten Pandeglang, menuai penolakan keras dari masyarakat setempat. Hal
ini lantaran bangunan tersebut diduga tidak menempuh izin dan prosedur
Undang-undang yang berlaku.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Carita, Ustadz Anhar Muhyani mengatakan, keberadaan bangunan tersebut mendapat penolakan keras
dari masyarakat setempat. Apalagi, bangunan tersebut diduga belum mengantongi
izin.
“Jelas-jelas kami menolak dengan keras, karena mereka tidak
menempuh aturan baik secara izin lingkungan maupun yang berkaitan dengan Surat
Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam SKB 3 Menteri mengatur tentang Pendirian
Rumah Ibadat dengan memenuhi persyaratan khusus, meliputi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah
ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan
tingkat batas wilayah.
Selain itu, kata dia, dukungan masyarakat setempat
paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Surat rekomendasi tertulis dari kantor departemen agama
kabupaten/kota, dan surat rekomendasi tertulis Forum
Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.
“Jadi aspek-aspek tersebut memang mereka sudah mengabaikan semuanya.
Makanya kami dari MUI jelas-jelas meminta kepada pemerintah agar segera ditutup
baik bangunannya maupun tidak difungsikannya karena akan memancing reaksi yang
luar biasa nanti kalau tidak segera ditutup,” tambah dia.
Untuk itu, pihaknya memberikan pernyataan tegas mengenai
pembangunan bangunan tersebut.
“Sikap MUI yang pertama melaksanakan Undang-undang. Kedua MUI
merespon keinginan masyarakat setempat yang dengan tegas menolak. Ketiga MUI
akan selalu melaksanakan sesuai dengan tupoksi,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Carita, Suntama membenarkan adanya
pembangunan gereja tersebut. Perihal itu, pihaknya sudah mendatangi langsung ke
lokasi pembangunan bersama bersama MUI Carita serta Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, pada Minggu (15/07/2018).
“Ya bangunan tersebut untuk digunakan sarana peribadatan non muslim. Itu
tidak memiliki izin lingkungan dan ada patung-patung yang cenderung menunjang
kegiatan tersebut,” katanya saat dikonfirmasi Selasa (17/07).
Suntama menjelaskan, setelah didatangi oleh Muspika, pihaknya memberikan
arahan agar patung-patung tersebut dihilangkan atau musnahkan.
“Alhamdulilah patung-patung itu dimusnahkan oleh pekerja atas seizin
pemilik dan bangunan yang di duga untuk sarana peribadatan non muslim dihentikan
dan tidak di lanjutkan. Selain itu ada surat pernyataan dari pemilik akan
menghentikan kegiatan tersebut,” paparnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar