3 ASN di Pandeglang Berniat Ikuti Pileg
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali
Fahmi Sumanta membenarkan ada sebanyak 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) di
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang berniat untuk terjun ke dunia
politik di Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019 nanti. Ketiga pejabat
tersebut mengajukan pensiun dini.
“Untuk teman-teman kita yang dari ASN berniat untuk mencalonkan
diri sebagai calon anggota legislatif tercatat oleh kami dan beliau sudah
menyatakan secara lisan kesanggupan rencana berkiprah di Legislatif itu 3 orang,”
kata dia saat ditemui di Kantor Kecamatan Cikedal, Selasa (10/07).
Ia menjelaskan, ketiga pejabat tersebut diantaranya Kepala
Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang Salman Sunardi yang akan memasuki masa
pensiun di tahun 2019, Camat Sumur Najmudin pensiun di tahun 2020, dan Kepala
Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Haerul, yang akan memasuki masa
pensiun di tahun 2020.
“Untuk pak Salman beliau menyampaikan permohonan ke ibu
(Bupati) dan sudah menyatakan pengunduran diri. Tapi yang lainnya eselon III ada
III B secara lisan sudah tetapi secara tertulis belum. Jadi kami tidak bisa
memberikan kepastian kalau yang belum secara tertulis tapi kalau pak Salman itu
sudah jelas,” paparnya.
Ia mengaku sudah menyampaikan kepada tiga ASN tersebut agar
segera membereskan persoalan administrasi selambat-lambatnya di akhir bulan
Agustus 2018 atau sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
“Tetapi sudah disampaikan saya tidak mau nanti di akhir
Agustus sudah clear and clean. September mereka sudah tidak ada masalah lagi dengan
kegiatan status pegawai negerinya,” ujarnya.
Fahmi menambahkan, konsekuensi mengajukan pensiun dini bagi ketiga
ASN tersebut, maka mereka tidak akan mendapatkan dana pensiun secara utuh.
“Itu mau tidak mau pensiun dini. Kita sudah sampaikan konsekuensinya
pertimbangkan dulu lah karena ini tidak sama dengan Batas Usia Pensiun (BUP).
Ini kan tidak normal atas permintaan sendiri sehingga nanti pada saat mungkin mendapatkan
apresiasi tersebut tidak akan sama dengan yang normal,” ungkapnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar