3 ASN di Pandeglang Berniat Ikuti Pileg

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta membenarkan ada sebanyak 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang berniat untuk terjun ke dunia politik di Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019 nanti. Ketiga pejabat tersebut mengajukan pensiun dini.

“Untuk teman-teman kita yang dari ASN berniat untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif tercatat oleh kami dan beliau sudah menyatakan secara lisan kesanggupan rencana berkiprah di Legislatif itu 3 orang,” kata dia saat ditemui di Kantor Kecamatan Cikedal, Selasa (10/07).

Ia menjelaskan, ketiga pejabat tersebut diantaranya Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang Salman Sunardi yang akan memasuki masa pensiun di tahun 2019, Camat Sumur Najmudin pensiun di tahun 2020, dan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Haerul, yang akan memasuki masa pensiun di tahun 2020.

“Untuk pak Salman beliau menyampaikan permohonan ke ibu (Bupati) dan sudah menyatakan pengunduran diri. Tapi yang lainnya eselon III ada III B secara lisan sudah tetapi secara tertulis belum. Jadi kami tidak bisa memberikan kepastian kalau yang belum secara tertulis tapi kalau pak Salman itu sudah jelas,” paparnya.


Ia mengaku sudah menyampaikan kepada tiga ASN tersebut agar segera membereskan persoalan administrasi selambat-lambatnya di akhir bulan Agustus 2018 atau sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

“Tetapi sudah disampaikan saya tidak mau nanti di akhir Agustus sudah clear and clean. September mereka sudah tidak ada masalah lagi dengan kegiatan status pegawai negerinya,” ujarnya.

Fahmi menambahkan, konsekuensi mengajukan pensiun dini bagi ketiga ASN tersebut, maka mereka tidak akan mendapatkan dana pensiun secara utuh.

“Itu mau tidak mau pensiun dini. Kita sudah sampaikan konsekuensinya pertimbangkan dulu lah karena ini tidak sama dengan Batas Usia Pensiun (BUP). Ini kan tidak normal atas permintaan sendiri sehingga nanti pada saat mungkin mendapatkan apresiasi tersebut tidak akan sama dengan yang normal,” ungkapnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.