Warga Diminta Aktif Cek Data Pemilih
Anggota KPU Pandeglang Bidang Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ahmadi saat talkshow di Krakatau Radio, Kamis (28/06/2018). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang meminta warga yang namanya belum tercantum
dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019
agar segera memeriksakan hal tersebut.
“Yang namanya
belum tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara atau DPS yang dipampang petugas
kita di tingkat Desa, silahkan melapor ke petugas DPS dimana warga tinggal,”
ujar anggota KPU Pandeglang Bidang Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ahmadi saat talkshow di Krakatau Radio, Kamis
(28/06).
Ahmadi menjelaskan,
saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan terkait DPS Pemilu 2019 yang ada di
35 Kecamatan dan di 339 Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Baca: KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan DPS
Menurut dia, pengecekan ini penting dilakukan, selain karena merupakan hak warga untuk dapat memilih, juga karena KPU dalam waktu dekat akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 22 juli 2018.
Menurut dia, pengecekan ini penting dilakukan, selain karena merupakan hak warga untuk dapat memilih, juga karena KPU dalam waktu dekat akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 22 juli 2018.
“Jika warga
misalkan tidak memiliki waktu untuk mengecek di DPS yang ditempelkan dikantor
Desa atau dilokasi Desa yang bersangkutan, maka warga bisa mengecek di www.infopemilu.kpu.co.id,” tambah
dia.
Untuk diketahui, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) menyediakan website yang bisa
digunakan masyarakat untuk mengecek nama serta berbagai hal lainnya. Pengecekan ini merupakan langkah KPU dalam melayani
masyarakat di era digitalisasi.
Terkait dengan tahapan sosialisasi tersebut,
KPU meminta agar warga mengecek di berbagai tempat yang sudah diberikan
sosialisasi DPS, seperti di Kantor Desa atau tempat yang sering didatangi
warga.
“Dari tanggal 18 Juni sampai 8 Juli 2018 oleh teman-teman PPS atau penyelenggara pemilu di tingkat Desa atau kelurahan itu ditempel di lokasi-lokasi strategis yang ada di wilayah masing-masing, itu ditempel biasanya di kantor Desa atau lokasi yang memang didatangi oleh warga, seperti pos ronda, kantor Desa,” imbuh dia. (Mudofar)
“Dari tanggal 18 Juni sampai 8 Juli 2018 oleh teman-teman PPS atau penyelenggara pemilu di tingkat Desa atau kelurahan itu ditempel di lokasi-lokasi strategis yang ada di wilayah masing-masing, itu ditempel biasanya di kantor Desa atau lokasi yang memang didatangi oleh warga, seperti pos ronda, kantor Desa,” imbuh dia. (Mudofar)
Tidak ada komentar