Sidak Tarif Bus, Bupati Pinta Kondektur Kembalikan Uang Penumpang
Bupati Pandeglang, Irna Narulita melakukan Sidak tarif bus AKAP jurusan Labuan - Kalideres di terminal Kadubanen, Kamis (21/06/2018). Foto Pemerintah Kabupaten Pandeglang. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Setelah Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Wawan Gunawan melakukan inspeksi mendadak
(Sidak) tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) jurusan Labuan – Kalideres,
kali ini Bupati Pandeglang, Irna Narulita didampingi Sekretaris Daerah (Sekda)
Pandeglang, Fery Hasanuddin yang melakukan Sidak ke terminal Kadubanen, Kamis
(21/06/2018).
Video Sidak tersebut diupload
akun facebook Humas Pandeglang, Kamis (21/06) bertetapan dengan hari pertama
kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sidak tersebut, awalnya
Irna mensosialisasikan besaran tarif yang sudah ditentukan kepada para
penumpang.
“Paling tinggi bayar untuk
tarifnya adalah 30 rebu sampai dengan Kalideres, kalau lebih dari itu minta
dikembalikan,” kata Bupati kepada penumpang didalam bus.
Setelah menjelaskan besaran
tarif, Bupati wanita pertama di Pandeglang itu mendapat pengakuan dari penumpang yang harus
membayar melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Lebih, 45 (ribu) ke Serang,”
ujar salah satu penumpang.
“Kembaliin lagi, ke Serang hanya
20 ribu. Ibu 70 ribu? (Tanya Bupati ke salah satu penumpang). Kembalikan pak,
gak boleh, nanti gak berkah. Kalau gak nanti PO nya ditutup ini, ibu cabut.
Kalau yang kelebihan 5 ribu ibu ikhlasin, ikhlaskan tapi kalau sampai 2 kali
lipat minta kembalikan,” kata Irna.
“Makanya ibu minta stikernya
dipasang sampaikan kepada masyarakat paling besar paling tinggi tarifnya adalah
30 ribu, jadi masyarakat jangan dirugikan. Ada untung boleh untung tapi jangan
merugikan,” tambah Bupati dihadapan kondektur.
Mendapat teguran langsung dari
Bupati, sang kondektur pun tidak bisa mengelak. Ia akhirnya mengembalikan uang
kelebihan kepada penumpang.
Bupati mengimbau para kondektur
bus untuk dapat mensosialisasikan terkait besaran tarif yang sudah ditetapkan
dalam masa arus mudik dan arus balik lebaran Idul Fitri 1439 H dengan cara
memasang tarif di kaca depan bus.
Namun, tambahnya, jika masyarakat
dipinta tarif yang melebihi ketentuan agar mencatat nomor polisi dan jenis
kendaraan dari angkutan umum tersebut dan melaporkan ke Dinas Perhubungan
Kabupaten Pandeglang atau ke nomor aduan Pemkab Pandeglang melalui SMS 082311605555 atau aplikasi Bebeja. (Mudofar)
Tidak ada komentar