Pilkada Serentak 27 Juni Akan Jadi Hari Libur Nasional
KRAKATAURADIO.COM - Pemerintah
memastikan pada hari Rabu, 27 Juni lusa merupakan libur nasional. Penetapan ini
berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Ada
171 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak.
"Soal libur
memang KPU (Komisi Pemilihan Umum,red) mengusulkan agar ada satu libur pemilu.
Tidak hanya di 171 daerah. Dan ini sudah disetujui," tutur Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto seperti dilansir
dari detik.com.
Mengapa perlu
ada libur nasional? Wiranto mengatakan libur diperlukan berkaitan dengan
mobilisasi massa.
"Alasannya
akan ada mobilisasi massa di luar 171 daerah. Artinya, tidak mungkin kalau 171
daerah libur yang lain tidak libur. Baik organisasi swasta maupun pemerintah,"
tutur Wiranto.
Untuk diketahui, peraturan
tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada
Pilkada serentak sebelumnya, yakni 2015 dan 2017.
Saat Pilkada 2015 juga ditetapkan
dengan keppres tersendiri, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai
Hari Libur Nasional.
Hal ini juga terjadi di Pilkada 2017.
Di tahun tersebut Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2017
tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun, di Provinsi Banten ada
sebanyak 4 daerah yang menggelar Pilkada serentak, yaitu Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota
Serang dan Kota Tangerang. (Mudofar)
Tidak ada komentar