KPU Pandeglang Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Pandeglang
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Pandeglang melangsungkan sosialisasi tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten
Pandeglang kepada Partai Politik peserta pemilu tahun 2019 di tingkat Kabupaten
Pandeglang yang bertempat di salah satu Hotel yang ada di Kabupaten Pandeglang,
di salah satu hotel di Kecamatan Pagelaran, Selasa (05/06/2018). Hal itu
dilakukan menjelang tahapan pencalonan anggota legislatif tahun 2019. Kegiatan
ini dihadiri para pengurus Parpol yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, sosialisasi
tersebut dilakukan mengingat berdasarkan ketentuan Undang-undang, proses
pengajuan daftar calon anggota DPR/DPRD dimulai selambat-lambatnya sembilan bulan
dari waktu pencoblosan.
“Kaitan dengan tahapan ataupun mekanisme baik DPR RI, DPR
Provinsi dan DPR Kabupaten sebetulnya sama mulai dari persyaratan pencalonan
maupun persyaratan calonnya termasuk kaitan dengan masalah waktu. Waktu
pelaksanaan penyampaian pendaftaran bakal calon dari masing-masing Parpol. Itu
dimulai dari tanggal 4 juli sampai 17 juli,” kata dia.
Ia menjelaskan, dalam tahap tersebut terdapat kewajiban dari
Partai Politik (Parpol) untuk melakukan proses penginputan dokumen persyaratan pencalonan
dan persyaratan calon yang harus diinput dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Saat ini parpol sebetulnya sudah bisa memulai proses
pengiputan termasuk penguploadan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan
calon maka saat ini parpol sebetulnya sudah bisa memulai persoalan pengiputan.
Tinggal nanti pada 4 Juli parpol sudah bisa menyerahkan, karena sebelum
melakukan proses pengiputan kedalam aplikasi Silon, Parpol tidak bisa melakukan
proses pendaftaran,” ungkapnya.
Sujai menambahkan, untuk jumlah bakal calon maksimal
sejumlah 100% dari jumlah kursi pada Dapil yang ada, disusun dalam daftar calon
yang wajib memuat sebanyak 30 persen perempuan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Teknis KPU
Pandeglang, Ade Mulyadi memberikan materi kaitan dengan syarat pencalonan.
Adapun beberapa persyaratan diantaranya yaitu dicalonkan oleh
1 Parpol dan dari 1 Dapil, bekerja sepenuh waktu, tidak rangkap jabatan
lainnya, telah berusia minimal 21 tahun pada saat Daftar Calon Tetap (DCT)
ditetapkan, minimal berpendidikan sekolah menengah atas, dan bagi penyelenggara
pemilu harus mengundurkan diri dari jabatannya, terdaftar sebagai pemilih
dibuktikan oleh surat keterangan dari PPS atau dari KPU Kab/Kota. (Mudofar)
Tidak ada komentar