Selama Bulan Ramadhan, Warung Nasi Dilarang Buka disiang Hari
Ilustrasi warung nasi. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Kabupaten Pandeglang, melarang kepada para pemilik warung nasi yang ada di
Kabupaten Pandeglang, agar tidak berjualan di pagi sampai dengan siang hari
selama bulan Suci Ramadhan. Hal itu dilakukan untuk saling menghargai dan memberikan
rasa ketentraman dan ketertiban pada saat menjalankan ibadah Puasa.
Kepala Satpol PP Pandeglang,
Dadan Saladin mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada para
pemilik warung nasi yang ada di seluruh Kecamatan di Kabupaten Pandeglang,
untuk tidak berjualan di pagi sampai siang hari selama bulan Ramadhan nanti.
"Kita sudah sebarkan SE
larangan bagi pemilik Warnas untuk tidak buka selama Ramadhan nanti. Karena
kenyamanan dan kekhusuan harus dijaga," ungkap Dadan saat ditemui di Wira
Carita, Selasa (16/05).
Selain itu, kata Dadan, untuk
memastikan pemilik warung nasi itu benar-benar patuh terhadap larangan yang
dilakukannya, pihaknya akan secara intens melakukan patroli dan
kegiatan-kegiatan operasi. Jika memang masih ada pemilik warung nasi yang bandel,
maka akan ditindak tegas.
"Kami juga akan sering
melakukan operasi, jika masih ada Warna yang buka di siang hari, kami akan
tindak secara hukum," tegasnya.
Sementara itu, Camat Panimbang,
Suaedi Kurdiatna mengaku, pihaknya selalu menyarankan kepada setiap pemilik warung
nasi yang ada di wilayahnya agar tertib selama Ramadhan nanti, artinya tidak
boleh beroperasi di siang hari.
"Dalam setiap kesempatan
apapun, saya selalu menyampaikan kepada para pemilik warung nasi agar dapat
menjaga ketertiban dan kenyamanan. Karena kita harus bisa saling menghargai,
jangan sampai ada yang beroperasi selama Ramadhan nanti," ujarnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar