Selama Bulan Ramadhan, Warung Nasi Dilarang Buka disiang Hari


Ilustrasi warung nasi.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, melarang kepada para pemilik warung nasi yang ada di Kabupaten Pandeglang, agar tidak berjualan di pagi sampai dengan siang hari selama bulan Suci Ramadhan. Hal itu dilakukan untuk saling menghargai dan memberikan rasa ketentraman dan ketertiban pada saat menjalankan ibadah Puasa.

Kepala Satpol PP Pandeglang, Dadan Saladin mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada para pemilik warung nasi yang ada di seluruh Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, untuk tidak berjualan di pagi sampai siang hari selama bulan Ramadhan nanti.

"Kita sudah sebarkan SE larangan bagi pemilik Warnas untuk tidak buka selama Ramadhan nanti. Karena kenyamanan dan kekhusuan harus dijaga," ungkap Dadan saat ditemui di Wira Carita, Selasa (16/05).

Selain itu, kata Dadan, untuk memastikan pemilik warung nasi itu benar-benar patuh terhadap larangan yang dilakukannya, pihaknya akan secara intens melakukan patroli dan kegiatan-kegiatan operasi. Jika memang masih ada pemilik warung nasi yang bandel, maka akan ditindak tegas.

"Kami juga akan sering melakukan operasi, jika masih ada Warna yang buka di siang hari, kami akan tindak secara hukum," tegasnya.

Sementara itu, Camat Panimbang, Suaedi Kurdiatna mengaku, pihaknya selalu menyarankan kepada setiap pemilik warung nasi yang ada di wilayahnya agar tertib selama Ramadhan nanti, artinya tidak boleh beroperasi di siang hari.

"Dalam setiap kesempatan apapun, saya selalu menyampaikan kepada para pemilik warung nasi agar dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan. Karena kita harus bisa saling menghargai, jangan sampai ada yang beroperasi selama Ramadhan nanti," ujarnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.