Selama Bulan Puasa, Durasi Kerja Harian ASN Dikurangi Satu Jam
Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Pandeglang akan mengurangi jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. Bila sebelumnya ASN pulang kerja pukul 16.00 WIB, maka selama Ramadhan
dijadwalkan pulang pukul 15.00 WIB. Sementara untuk jam masuk kerja tidak ada
perubahan, pukul 08.00 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian dan
Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengaku telah menyebarkan
Surat Edaran terkait pemberlakuan jam kerja dan cuti lebaran terhadap Aparatur
Sipil Negara (ASN).
“Sudah ada (surat) edarannya,
kita sudah bagikan kemarin pada saat rakor jam kerja seperti biasa sama dengan
hari biasa,” katanya, Selasa (15/05).
Untuk memastikan para ASN bekerja
sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pihaknya mengaku akan melakukan
inspeksi mendadak (sidak) dan akan menindak kepada ASN yang tidak mematuhi
aturan. Untuk hari pertama puasa, ia mengaku bakal melakukan Sidak yang terdiri
atas tiga tim.
“Kita akan sidak, di awal puasa
akan sidak. Nanti kita lihat pelan-pelan. Kita akan dibagi tiga tim untuk (sidak)
awal puasa. Setelah idul fitri juga kita ada sidak,” tambah dia.
Ia meminta kepada para
ASN dan pegawai lainnya agar tetap bekerja maksimal dan jangan menjadikan puasa
sebagai alasan penurunan kinerja, karena, kata Fahmi, puasa bukanlah sebuah
beban namun harus dilaksanakan berdasarkan keihklasan.
“Gak ada alasan. Bagaimanapun itu
kan bukan sekali ini saja sudah setiap tahun kita lakukan,” ucapnya.
Tidak hanya mengatur jam kerja
tambah Fahmi, instansinya pun telah menyampaikan perihal jadwal cuti lebaran
bersama tahun ini, yang didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri. Dimana jadwal cuti lebaran tahun 1439 Hijriah, dimulai pada tanggal 11
hingga 20 Juni 2018.
“Kita juga sudah sampaikan
edarannya, dari 11 sampai 20 kalau gak salah ya,” kata Fahmi. (Mudofar)
Tidak ada komentar